Kamis 12 May 2022 01:57 WIB

Polisi Serahkan Dokter Tersangka Suntik Vaksin Kosong ke JPU

Suntik vaksin kosong dilakukan oknum dokter G saat menjadi vaksinator siswa SD.

Penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Sumatra Utara telah menyerahkan dokter G, tersangka yang memberikan suntik vaksin kosong, kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Medan. (ilustrasi)
Foto: Bullit Marquez/AP
Penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Sumatra Utara telah menyerahkan dokter G, tersangka yang memberikan suntik vaksin kosong, kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Medan. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Sumatra Utara telah menyerahkan dokter G, tersangka yang memberikan suntik vaksin kosong, kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Medan. Berkas tersangka sudah tahap II.

"(Berkas) Dinyatakan lengkap sehingga penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut menyerahkan dokter G ke JPU," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, dalam keterangan tertulis, diterima di Medan, Rabu (11/5/2022).

Baca Juga

Hadi menyebutkan, penyerahan tersangka oleh penyidik Polda Sumut diterima JPU dari Kejati Sumut Febrina Sebayang dan Rahmi Syafrina di Ruang Tahap II Bidang Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Medan. Kepala Kejaksaan Negeri Medan Teuku Rahmatsyah melalui Kasi Intelijen Simon mengatakan, penyerahan tahap II dari Polda Sumut sudah selesai dilakukan.

"Selanjutnya JPU sedang menyiapkan dakwaannya agar dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan. Namun, tersangka tidak dilakukan penahanan," ucap Simon.

Sebelumnya, pemberian suntik vaksin kosong dilakukan oknum dokter G saat menjadi vaksinator anak berusia 6-11 tahun di SD Wahidin, Senin, 17 Januari 2022. Saat pelaksanaan vaksinasi berlangsung, orang tua murid tersebut memvideokan anaknya yang sedang menjalani vaksinasi.

Setelah dilihat videonya, diduga vaksin yang diberikan kepada anaknya kosong. Kemudian orang tua anak memberitahu kepada anggota keluarga lainnya dan video itu viral di media sosial. Atas perbuatan tersebut tersangka dikenakan melanggar Pasal 14 ayat 1 dan atau Pasal 14 ayat 2 Undang-undangg Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement