Kamis 12 May 2022 05:05 WIB

Briptu Hasbudi Diduga Manfaatkan Kewenangan Demi Bisnis Pribadi

Diduga Briptu Hasbudi sudah sejak awal manfaatkan posisinya untuk kepentingan pribadi

Rep: Rizky Suryarandika / Red: Agus Yulianto
Rekening Gendut (Ilustrasi)
Foto: corbis
Rekening Gendut (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) memberi catatan terkait kasus anggota Polda Kalimantan Utara (Kaltara) Briptu Hasbudi yang memiliki rekening gendut. ISESS menduga Briptu Hasbudi sejak awal memanfaatkan posisinya untuk kepentingan pribadi. 

Pengamat Kepolisian ISESS Bambang Rukminto menegaskan, aturan soal anggota polisi tak boleh berbinis tercantum pada Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (PP 2/2003). Hal ini berlaku bagi seluruh anggota kepolisian termasuk Briptu Hasbudi. 

"Aturan ini diberlakukan agar tidak ada konflik kepentingan dengan kewenangan yang diamanatkan UU 2/2002," kata Bambang kepada Republika, Rabu (11/5). 

Bambang menduga, ada sejumlah faktor yang menyebabkan kasus Briptu Hasbudi terjadi. Pertama, karena pada awal masuk menjadi polisi niatnya bukan untuk mengabdi pada negara.

"Tetapi untuk mendapatkan bagian kewenangan untuk mendapatkan keuntungan-keuntungan pribadi, terutama motif ekonomi," ujar Bambang. 

Kedua, Bambang menyinggung lemahnya pengawasan dari atasan Briptu Hasbudi. Bahkan, dia menduga, atasan Briptu Hasbudi ikut kecipratan dalam bisnis tersebut. 

"Bisnis anggota polisi itu tentunya tidak dibangun dalam semalam, tetapi sudah bertahun-tahun. Jadi tak mungkin atasannya tidak tahu. Apalagi proses menjalankan bisnis tersebut tentunya juga butuh waktu yang tak sebentar," ucap Bambang. 

Oleh karena itu, Bambang menilai, aksi Briptu Hasbudi ini tak mungkin dilakukan sendirian. Sehingga, dia mendorong, agar kasus ini harus diusut tuntas. 

"Di situ juga terlihat lemahnya pengawasan atasan. Karena, bila pengawasannya berjalan, tentunya kasus ini sudah terbongkar sejak lama," tegas Bambang. 

Sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolda Kaltara Irjen Daniel Adityasa serius membongkar praktek pelanggaran hukum yang diduga dilakukan anggotanya, Briptu Hasbudi. Briptu Hasbudi adalah anggota Polda Kaltara yang diduga memiliki bisnis tambang emas ilegal dan impor pakaian bekas.

"Kasus mirip Briptu HSB (Hasbudi) pernah terjadi pada kasus Iptu Labora Sitorus yang terbongkar karena memiliki rekening gendut Rp 1, 2 triliun di Papua. Labora sitorus yang terlibat pembalakan liar, jual beli BBM ilegal," ungkap Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, Sabtu (7/5).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement