Rabu 11 May 2022 06:27 WIB

KPK Setor Rp 3,5 Miliar ke Negara dari Terpidana Nur Alam

KPK aktif menagih uang denda maupun uang pengganti dari para terpidana korupsi.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Ilham Tirta
Ali Fikri.
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Ali Fikri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan Rp 3,5 miliar ke kas negara dari bekas gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam. Nominal miliaran rupiah itu merupakan denda dan uang pengganti dari terpidana korupsi penerbitan izin tambang.

"Tim jaksa eksekutor KPK telah melakukan penyetoran ke kas negara pelunasan uang hasil penagihan dengan total sejumlah Rp 3,5 miliar dari terpidana Nur Alam," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Selasa (10/5/2022).

Baca Juga

Dia mengatakan, eksekusi denda tersebut dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Penyetoran itu juga menjadi optimalisasi asset recovery dari hasil tindak pidana korupsi yang dinikmati oleh para koruptor.

Ali mengatakan, KPK melalui direktorat pengelolaan barang bukti dan eksekusi terus aktif melakukan penagihan uang denda maupun uang pengganti terhadap para terpidana korupsi yang perkaranya ditangani KPK.

Nur Alam merupakan terpidana korupsi persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi.

Nur Alam divonis 12 tahun penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA). Dia juga dijatuhkan hukuman untuk membayar denda Rp 750 juta subsider delapan bulan kurungan.

Nur Alam juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 2,7 miliar. Pengadilan juga mencabut hak politik Nur Alam selama lima tahun setelah menjalani hukuman pidana pokok.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement