Rabu 11 May 2022 01:34 WIB

Indonesia dan Saudi Bahas Penempatan dan Perlindungan Pekerja

Pertemuan membahas sejumlah isu terkait kesepakatan One Channel System.

Rep: Febryan A/ Red: Dwi Murdaningsih

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi membahas sejumlah isu terkait penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Negera Minyak itu. Pembicaraan oleh perwakilan pemerintah masing-masing digelar di Yogyakarta, Selasa (10/5/2022). 

Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi membahas hal tersebut dengan Deputy of Minister of Labour of Kingdom of Saudi Arabia (KSA), Ahmed Alzahrani di sela-sela pertemuan Kelompok Kerja Bidang Ketenagakerjaan G20 (The 2nd Employment Working Group/EWG Meeting). 

 

Anwar menjelaskan, pertemuannya dengan Alzahrani berlangsung produktif karena membahas sejumlah isu terkait kesepakatan One Channel System (sistem penempatan satu kanal/SPSK). Dibahas pula kesepakatan terkait sinkronisasi antara aplikasi pasar kerja Arab Saudi, MUSANED, dan SISNAKER yang dikelola Kemenaker. 

 

"Karena bagaimana pun juga one channel system tadi sangat dipengaruhi dengan sistem yang kita bangun ini compatible satu dengan lainnya,” ujar Anwar dalam siaran persnya. 

 

Pertemuan bilateral itu, kata Anwar, juga membahas perpanjangan Technical Arrangement Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) yang telah berakhir masa berlakunya. Ia menyatakan, secara prinsip kedua negara sudah memiliki kesamaan persepsi, namun masih terdapat sejumlah isu yang harus disepakati. 

 

Follow up dari pertemuan ini tim yang lebih teknis akan segera menindaklanjuti. Mudahan-mudahan bisa dilanjutkan dengan level yang lebih tinggi sampai ke tingkat menteri, dan menteri yang ada di sana juga segera menyetujui Technical Arrangement tersebut,” ujarnya. 

 

Anwar Sanusi menambahkan, dalam pertemuan ini, kedua negara juga membahas peluang penempatan pekerja sektor formal di Arab Saudi, mengingat Arab Saudi tengah melakukan transformasi ekonomi di negaranya. “Itu akan membuka peluang, sebagaimana arahan Ibu Menaker, ke depan yang akan kita kirim itu skill workers, bukan tenaga yang sifatnya domestic workers,” ujarnya. 

 

Pada April lalu, Kemenaker memperbolehkan kembali penempatan PMI ke 65 negara, yang sebelumnya dilarang sejak pandemi Covid-19 melanda. Salah satu dari 65 negara itu adalah Arab Saudi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement