Selasa 10 May 2022 18:46 WIB

Kualat! Rampas Handphone Emak-Emak, Dua Pelajar Dihajar Massa

Kualat! Rampas Handphone Emak-Emak, Dua Pelajar Dihajar Massa

Rep: jatimnow.com/ Red: jatimnow.com
Kualat! Rampas Handphone Emak-Emak, Dua Pelajar Dihajar Massa
Kualat! Rampas Handphone Emak-Emak, Dua Pelajar Dihajar Massa

Surabaya - Dua orang remaja babak belur dihajar warga setelah tepergok merampas handphone milik emak-emak di Jalan Kapas Krampung, Tambaksari, Surabaya. Keduanya kini sudah ditetapkan tersangka dan ditahan.

Dua remaja itu adalah AM (17) warga Jalan Kalianyar Rejoadi dan OR (17) warga Jalan Wonosari Wetan, Surabaya.

Kapolsek Tambaksari, Kompol M Akhyar menjelaskan, dua remaja yang masih berstatus pelajar itu dihajar warga pada Senin (10/5/2022) malam.

Sebelum bernasib sial itu, keduanya mencari mangsa dengan motornya di kawasan Kapas Krampung. Waktu bersamaan, melintas korban mengendarai motor bersama anaknya, dari timur ke utara.

"Korban waktu itu baru saja dari sebuah mal sama anaknya cari tempat permainan. Tapi karena tutup, korban dan anaknya kemudian ke Taman Mundu. Nah, saat melewati Kapas Krampung, korban dipepet motor tersangka dan langsung dirampas HP-nya," terang Akhyar, Selasa (10/5/2022).

Sempat terjadi aksi tarik-tarikan antara korban dan tersangka. Namun karena korban kalah kuat, akhirnya handphone korban lepas dan berhasil dibawa kabur tersangka.

"Di situ korban kemudian teriak minta tolong dan didengar warga. Akhirnya kedua tersangka ini dikejar dan dapat dikepung serta diamankan. Beruntung ada anggota kami yang sedang patroli. Karena saat itu warga sudah main hakim sendiri," jelasnya.

"Diamankannya itu di depan Taman Mundu. Dikejar sampai sana. Pengakuannya baru sekali ini. Namun masih akan kami dalami dan kembangkan," tandas Akhyar.

Sementara dari tangan tersangka, penyidik menyita barang bukti 1 unit motor Suzuki Skydrive merah bernopol L 4850 DN yang digunakan sebagai sarana oleh tersangka, sebilah pisau, dan 2 unit handphone.

Penyidik menjeratnya dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (Curas), yang ancaman hukumannya 12 tahun penjara.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan jatimnow.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab jatimnow.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement