Selasa 10 May 2022 10:35 WIB

Prudential Syariah Luncurkan Asuransi Jiwa Bagi Penyakit Kritis

Prudential luncurkan asuransi jiwa non-unit link lindungi 60 jenis kondisi kritis

Prudential Syariah sebagai entitas baru meluncurkan PRUSolusi Kondisi Kritis Syariah. Produk asuransi jiwa tradisional atau non-unit link ini menawarkan perlindungan atas 60 Kondisi Kritis Tahap Akhir.
Foto: Republika/ Wihdan
Prudential Syariah sebagai entitas baru meluncurkan PRUSolusi Kondisi Kritis Syariah. Produk asuransi jiwa tradisional atau non-unit link ini menawarkan perlindungan atas 60 Kondisi Kritis Tahap Akhir.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Prudential Syariah sebagai entitas baru meluncurkan PRUSolusi Kondisi Kritis Syariah. Produk asuransi jiwa tradisional atau non-unit link ini menawarkan perlindungan atas 60 Kondisi Kritis Tahap Akhir.

President Director Prudential Syariah, Omar Sjawaldy Anwar mengatakan, inovasi ini sejalan dengan komitmen perusahaan untuk mendengarkan, memahami, dan mewujudkan kebutuhan masyarakat. Produk diharapkan dapat memberikan proteksi jiwa berbasis syariah bagi sebanyak mungkin masyarakat Indonesia.

Baca Juga

"Terlebih, di tengah ketidakpastian akibat pandemi yang telah memasuki tahun ketiga," katanya dalam keterangan, Senin (9/5/2022).

Menurutnya, Prudential Syarah memahami kebutuhan perlindungan masyarakat kian dinamis, terutama di masa yang masih menantang. Ini menjadi produk perdananya setelah resmi spin off untuk perlindungan jiwa dan kondisi kritis yang komprehensif dan terjangkau.

PRUSolusi Kondisi Kritis Syariah mengcover Penyakit tidak menular (PTM) seperti diabetes, kanker, serta penyakit kardiovaskuler yaitu jantung dan strok. Strok merupakan penyebab kematian terbesar di Indonesia yang mencapai 73 persen dari semua kematian sepanjang 1999-2019.

Risiko PTM yang hampir semuanya dikategorikan penyakit kritis pun kian meningkat semasa pandemi. Masyarakat rentan terperangkap dalam sedentary lifestyle akibat banyak menghabiskan waktu di rumah, ditambah dengan pola makan yang tidak sehat.

Tingginya risiko terkena penyakit kritis tersebut tidak memandang usia dan diibaratkan sebagai bom waktu yang dapat terjadi tanpa terduga. Karenanya, selain membutuhkan perbaikan lifestyle, masyarakat juga harus lebih waspada, sigap dan bijak dalam merencanakan perlindungan kesehatan dan kesejahteraan bagi keluarga mereka.

Head of Product Development Prudential Syariah, Bondan Margono memaparkan asuransi memungkinkan periode kepesertaan selama satu tahun dan dapat diperpanjang hingga usia 99 tahun. Perlindungannya hingga 120 tahun untuk kondisi kritis dan meninggal dunia.

"PRUSolusi Kondisi Kritis Syariah memberikan perlindungan atas 60 Kondisi Kritis Tahap Akhir seperti kanker, serangan jantung, strok, dan gagal ginjal," katanya.

Adapun keunggulannya melalui manfaat Santunan Pemulihan yang diberikan sebanyak 10 persen dari Santunan Asuransi dan akan mengurangi Santunan Asuransi atas PRUSolusi Kondisi Kritis Syariah. Ini jika Peserta memenuhi kriteria, seperti telah menjalani perawatan atas Kanker tahap karsinoma in-situ maupun tahap stadium di atasnya atau menjalani tindakan bedah pada organ penting otak, jantung, hati, paru-paru, atau ginjal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement