Selasa 10 May 2022 00:02 WIB

Pemkot Bandung Minta Pendatang Buat STKS

Pemkot Bandung meminta kepada para pendatang untuk membuat STKS.

Petugas memeriksa dokumen kendaraan dari luar Kota Bandung di Pos Kendali Larangan Mudik kawasan Terminal Ledeng, Jalan Stiabudi. Kamis (6/5). Bagi pendatang dari luar Kota Bandung harus memiliki kelengkapan dokumen seperti kesehatan dan dokumen izin perjalanan. Apabila tidak terpenuhi maka akan diputar balik. Penyekatan mudik lebaran berlangsung 6-17 Mei 2021.
Foto: Edi Yusuf/Republika
Petugas memeriksa dokumen kendaraan dari luar Kota Bandung di Pos Kendali Larangan Mudik kawasan Terminal Ledeng, Jalan Stiabudi. Kamis (6/5). Bagi pendatang dari luar Kota Bandung harus memiliki kelengkapan dokumen seperti kesehatan dan dokumen izin perjalanan. Apabila tidak terpenuhi maka akan diputar balik. Penyekatan mudik lebaran berlangsung 6-17 Mei 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung meminta para pendatang dari berbagai daerah yang tinggal di kota itu setelah masa Lebaran 1443 Hijriah untuk membuat Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS).

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung, Jawa Barat Tatang Muhtar mengatakan beberapa tahun sebelumnya banyak pendatang untuk urusan pekerjaan maupun pendidikan.

Baca Juga

"Pembuatan SKTS ini dapat dilakukan melalui pendaftaran langsung ke kantor Disdukcapil Kota Bandung di Jalan Ambon No 1B atau secara daring melalui e-mail [email protected]," kata Tatang.

SKTS merupakan surat keterangan yang diterbitkan untuk warga negara Indonesia sebagai pendatang sementara yang berniat menetap di daerah lain. Surat ini memiliki masa berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang setiap tahunnya.

Pembuatan SKTS itu ditujukan bagi pendatang yang akan tinggal di Kota Bandung dan belum akan mengurus administrasi kepindahannya dari domisili asal selama minimal enam bulan.

Pihaknya juga menggelar Operasi Simpatik guna memudahkan para pendatang membuat SKTS. Selama tiga hari ke depan, dari 8-10 Mei 2022, pelaksanaan operasi ini dilaksanakan di tiga lokasi, yakni Terminal Leuwipanjang, Stasiun Kiaracondong, dan Terminal Cicaheum.

Untuk persyaratan, kata Tatang, perlu adanya foto kopi KTP-el, foto kopi Kartu Keluarga (KK), pas foto, beserta dokumen pendukung lainnya (dari tempat bekerja, kampus, atau pengantar RT/RW di Kota Bandung).

Peraturan ini sesuai dengan Permendagri Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman Pendataan Penduduk Non Permanen dan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

"Pendataan penduduk non-permanen ini dilaksanakan paling sedikit enam bulan sekali. Dengan adanya kegiatan pendataan ini, diharapkan jumlah pendatang yang ada di setiap kecamatan dapat diketahui," katanya.

Data ini akan menjadi dasar pertimbangan dan kebijakan terkait perencanaan fasilitas kota yang harus disediakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, seperti sarana air bersih, penyediaan TPS, dan lain sebagainya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement