Senin 09 May 2022 11:31 WIB

Yasonna Minta Jajaran Kemenkumham Langsung Fokus Bekerja

Usai libur Lebaran, ASN di Kemenkumham diminta melayani kepentingan publik.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly.
Foto: Prayogi/Republika.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly meminta seluruh jajaran di kementerian yang dipimpinnya langsung fokus bekerja dan melayani kepentingan publik usai menikmati libur Idul Fitri 1443 Hijriyah. "Setelah saling bermaafan, saatnya kita kembali fokus bekerja khususnya pencapaian target kinerja pada semester kedua 2022," kata Yasonna di Jakarta, Senin (9/5/2022).

Dalam arahannya, Yasonna menginstruksikan aparatur sipil negara (ASN) agar kembali melihat atau meninjau target kinerja yang telah ditetapkan sebelumnya. "Laksanakan janji kinerja yang telah ditetapkan secara optimal dengan tetap mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas," kata politikus PDIP itu.

Yasonna juga meminta jajaran Kemenkumham memperbarui semangat bekerja dan semangat pengabdian dalam menjalankan tugas serta melayani masyarakat. Menurut dia, tantangan semakin berat sehingga pola kerja juga harus makin ditingkatkan. "Kerja keras, kerja cepat, dan kerja produktif itu pola kerja yang harus kita jalankan," ujar Yasonna.

Selain itu, ia juga mengingatkan, pandemi Covid-19 belum berakhir ditambah adanya penyakit baru, misalnya, hepatitis akut. Yasonna mengimbau setiap orang khususnya pegawai di lingkungan Kemenkumham disiplin menerapkan protokol kesehatan serta mampu beradaptasi dan bertransformasi di era disrupsi saat ini.

 

Terakhir, tambah dia, momentum Idul Fitri harus dimaknai sebaik mungkin termasuk evaluasi diri, salah satunya dengan menghindari atau tidak melakukan kesalahan dan pelanggaran yang pernah terjadi. "Mari kita melangkah dengan semangat perubahan ke arah lebih baik," kata Yasonna.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement