Sabtu 07 May 2022 07:22 WIB

Pemkab Barito Timur Ingatkan Sanksi Bila ASN Tambah Libur Lebaran

Cuti bersama selama 10 hari kiranya cukup dimanfaatkan sebaik-baiknya.

Rep: ANTARA/ Red: Fuji Pratiwi
Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerintah Barito Timur, Kalimantan Tengah, mengingatkan sekaligus meminta kepada seluruh para Aparatur Sipil Negara (ASN) di kabupaten setempat agar kembali masuk bekerja tepat waktu setelah libur dan cuti Lebaran tahun ini.
Foto: ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerintah Barito Timur, Kalimantan Tengah, mengingatkan sekaligus meminta kepada seluruh para Aparatur Sipil Negara (ASN) di kabupaten setempat agar kembali masuk bekerja tepat waktu setelah libur dan cuti Lebaran tahun ini.

REPUBLIKA.CO.ID, TAMIANG LAYANG -- Pemerintah Barito Timur, Kalimantan Tengah, mengingatkan sekaligus meminta kepada seluruh para Aparatur Sipil Negara (ASN) di kabupaten setempat agar kembali masuk bekerja tepat waktu setelah libur dan cuti Lebaran tahun ini.

"Seluruh ASN, baik staf maupun pejabat, harus masuk pada 9 Mei 2022," kata Sekretaris Daerah Barito Timur Panahan Moetar di Tamiang Layang, Jumat (6/5/2022).

Baca Juga

Menurut dia, lamanya libur dan cuti Lebaran mencapai 10 hari sejak 29 April 2022 hingga 8 Mei 2022, kiranya cukup dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Dengan begitu, tidak ada alasan mereka menambah waktu libur. "Tidak ada alasan tidak masuk kerja pada hari pertama masuk kerja setelah liburan. Sebab, jika ada ASN yang menambah liburan jelas akan ada sanksinya," kata Panahan.

Dia mengatakan, kalangan ASN yang kedapatan melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai dengan disiplin ASN. Berat dan tidaknya hukuman yang akan diberikan akan dilihat pada tingkatan kesalahannya. "Yang jelas sesuai dengan imbauan pemerintah bahwa liburan kita ini cukup panjang sehingga tidak ada yang menambah liburan," kata Panahan.

 

Ia juga mengisyaratkan adanya inspeksi mendadak pada hari pertama masuk kerja ke sejumlah satuan organisasi perangkat daerah dan melakukan pengecekan absensi. Jika kedapatan tidak hadir, ASN bersangkutan akan dipanggil dan dikenakan sanksi sesuai dengan disiplin ASN.

Adapun ASN yang dimaksud, mulai dari pegawai yang berstatus honorer, pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bahkan calon pegawai negeri sipil (CPNS). "Bagi ASN yang ditemukan atau kedapatan absen saat pertama masuk kerja, maka dengan tegas akan diberikan sanksi peraturan tentang pembinaan dan penegakan disiplin. Langkah tegas ini demi peningkatan pelayanan birokrasi yang baik di Pemkab Barito Timur," demikian kata Panahan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement