Jumat 06 May 2022 22:31 WIB

Pengadilan India Tunda Sita Aset Xiaomi

Xiaomi diduga melanggar undang-undang devisa di India.

Xiaomi berniat bangun gedung sendiri. Ilustrasi
Foto: GSM Arena
Xiaomi berniat bangun gedung sendiri. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan India menunda keputusan biro hukum federal untuk menyita aset senilai 725 juta dolar milik Xiaomi. Xiaomi diduga melanggar undang-undang devisa negara tersebut.

Direktorat Penegakan Hukum pekan lalu menyita aset Xiaomi senilai 725 juta dolar Amerika Serikat dari akun bank Xiaomi Corp di India. Perusahaan teknologi yang berbasis di China itu diduga secara ilegal mengirim uang ke tiga entitas asing, salah satunya berada dalam grup Xiaomi.

Baca Juga

Transfer uang tersebut disamarkan sebagai pembayaran royalti, seperti dikutip dari Reuters, Jumat (6/5/2022).Hakim menunda keputusan Direktorat Penegakan Hukum setelah mendengarkan keterangan dari tim pengacara Xiaomi, menurut dua sumber yang dirahasiakan identitasnya.

Baik Xiaomi dan Direktorat Penegakan Hukum India tidak memberikan komentar atas kabar ini. Xiaomi sebelumnya membantah tuduhan tersebut.

Xiaomi mengatakan pembayaran royalti dan pernyataan kepada bank adalah sah dan berdasarkan kenyataan. Pengadilan India akan mengadakan sidang untuk kasus ini pada 12 Mei.

Data dari Counterpoint Research menunjukkan Xiaomi adalah ponsel paling unggul di India pada 2021, menguasai 24 persen pangsa pasar. Mantan pimpinan Xiaomi di India, Manu Kumar Jain, sempat dipanggil oleh biro tersebut untuk dimintai keterangan.

Bisnis perusahaan China di India dipengaruhi ketegangan politik kedua negara setelah perslisihan di perbatasan pada 2020. India sejak peristiwa itu melarang sekitar 300 aplikasi asal China, antara lain TikTok, karena alasan keamanan.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement