Rabu 04 May 2022 14:05 WIB

Pendaftaran DTKS 2022 Tahap II di DKI akan Dibuka

Pemprov DKI Jakarta menegaskan beberapa kriteria rumah tangga yang tidak dapat diusul

Rep: Mimi Kartika/ Red: Agus Yulianto
Petugas melakukan verifikasi terhadap warga untuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). (Ilustrasi)
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Petugas melakukan verifikasi terhadap warga untuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tahun 2022 tahap II di Provinsi DKI Jakarta, akan dibuka. Pendaftaran akan dimulai pada 9 sampai 28 Mei 2022, dari jadwal semula 1-20 Mei karena berbarengan dengan cuti bersama dan Hari Raya Idul Fitri.

Dikutip akun Instagram resmi milik Humas Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, @dkijakarta, pendaftaran DTKS itu dilakukan daring melalui laman https://dtks.jakarta.go.id/. Khusus bagi warga yang mengalami kendala mendaftar online, bisa datang ke kelurahan sesuai domisili dengan membawa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Pendaftaran secara online, warga dapat mengunjungi situs https://dtks.jakarta.go.id/. Bagi yang belum memiliki akun, warga dapat membuat akun baru terlebih dahulu.

Setelah itu, login menggunakan akun yang sudah dibuat. Kemudian, pilih menu pendaftaran serta masukkan data diri, anggota keluarga, dan informasi rumah tangga ke dalam sistem, lalu kirim.

"Satu akun dapat digunakan untuk mendaftarkan beberapa keluarga," demikian informasi dalam unggahan @dkijakarta, Rabu (4/5).

Namun, Pemprov DKI Jakarta menegaskan beberapa kriteria rumah tangga yang tidak dapat diusulkan. Hal itu di antaranya, warga ber-KTP non-DKI, tidak berdomisili di DKI Jakarta, ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN, PNS, TNI, Polri, atau pun anggota DPR/DPRD, rumah tangga memiliki mobil, rumah tangga memiliki tanah/lahan dan bangunan dengan NJOP di atas Rp 1 miliar, sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerk (tidak termasuk air isi ulang), serta dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.

Tahapan setelah sosialisasi dan pendaftaran, dilanjutkan dengan pengolahan data 1 dan pemadanan dana dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Badan Pendapatan Daerah. Kemudian, masuk ke tahap pengolahan data 2 dan musyawarah kelurahan.

Tahapan berikutnya, pengolahan data 3 dan penetapan daftar sasaran tetap. Lanjut dengan penginputan dalam aplikasi SIKS-NG sampai pada tahap penetapan DTKS oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.

DTKS adalah acuan dalam pemberian bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar, baik bersumber anggaran belanja dan pendapatan negara (APBN) maupun anggaran belanja dan pendapatan daerah (APBD). Bantuan dari APBN berupa PBI, PKH, dan BPNT, sedangkan bantuan dari APBD berupa KLJ, KPDJ, KAJ, KPAR, KJP Plus, dan KJMU.

Dapat mengunjungi Baitullah merupakan sebuah kebahagiaan bagi setiap Umat Muslim. Dalam satu tahun terakhir, berapa kali Sobat Republika melaksanakan Umroh?

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement