Rabu 04 May 2022 11:21 WIB

Anggota Dewan: LPDP Perlu Evaluasi Prof Budi Santosa 

Ujaran kebencian di media sosial senjata mematikan bagi keutuhan bangsa.

Rep: Febrianto Adi Saputro, Fauziah Mursid/ Red: Ratna Puspita
Ilustrasi. Anggota Komisi X DPR RI, M Hasanuddin Wahid, menilai Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) perlu mengevaluasi Prof Budi Santosa Purwokartiko.
Foto: Reuters/Patrick T Fallon
Ilustrasi. Anggota Komisi X DPR RI, M Hasanuddin Wahid, menilai Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) perlu mengevaluasi Prof Budi Santosa Purwokartiko.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi X DPR RI, M Hasanuddin Wahid, menilai Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) perlu mengevaluasi Prof Budi Santosa Purwokartiko. Budi yang merupakan rektor Institut Teknologi Kalimantan (ITK), sekaligus reviewer beasiswa LPDP itu menjadi sorotan lantaran tulisannya di media sosial yang diduga ujaran rasis dan SARA viral di dunia maya. 

"Ya tentunya (perlu dievaluasi)," kata Hasanuddin kepada Republika, Rabu (4/5/2022).

Baca Juga

Pria yang akrab disapa Cak Udin mengatakan siapapun di negeri ini tidak elok melakukan ujaran kebencian. Apalagi, ujaran tersebut disampaikan oleh seorang rektor.

"Rektor harus memberi contoh yang baik kepada masyarakat," ujarnya.

Sekjen Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengatakan media sosial saat ini adalah cerminan kultur masyarakat. Karena itu, siapapun harus berhati-hati dalam bermedsos agar masyarakat tidak tererosi kohesivitas dan kesantunannya karena ujaran kebencian.

"Di era digital seperti sekarang ini ujaran kebencian di medsos adalah senjata paling mematikan bagi keutuhan bangsa dan persatuan nasional," ucapnya.

Sampai saat ini, Kemendikbudristek belum mengambil tindakan terkait peristiwa tersebut. ITK baru akan melakukan sidang etik terhadap yang bersangkutan. 

"Kemendikbud untuk lebih cepat dan tegas dalam mengambil sikap agar tidak terjadi polemik yang berkepanjangan," imbaunya. 

Desakan serupa juga disampaikan Anggota Komisi XI, Ecky Awal Mucharam. Ecky menjelaskan triliunan dana beasiswa yang dikelola LPDP harus digunakan untuk mencerdaskan rakyat Indonesia. 

Karena itu, harus ada afirmasi kepada mahasiswa/mahasiswi daerah dan kurang mampu. Bukan semata-semata mereka yang pandai bahasa asing.

"Saya minta Kemendikbud dan pihak LPDP harus melakukan evaluasi atasnya" kata Ecky. 

Sementara LPDP menegaskan siap mengevaluasi posisi Prof Budi sebagai penguji beasiswa LPDP bagi mahasiswa dan mahasiswa yang mengajukan beasiswa melalui program Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kemendikbudristek. LPDP selama ini berada di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"LPDP akan terus berkordinasi dengan Kemendikbudristek untuk terus mengevaluasi dan mengawasi pelaksanaan tugas para interviewer untuk menjamin pelaksanaan seleksi beasiswa sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Dirut LPDP Andin Hadiyanto kepada Republika, Ahad (1/5/2022).

Sementara itu, Kemendikbudristek akan mengevaluasi dan menghentikan penugasan Budi dari penugasannya sebagai reviewer program Dikti maupun LPDP. Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Kemendikbudristek Prof Nizam menyebut, Prof Budi melalui tulisan tangannya tersebut telah melanggar kode etik dan pakta integritas sebagai reviewer. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement