Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Lapas Surulangun

Berkah Lebaran: Remisi Khusus Potong Masa Tahanan

Info Terkini | Tuesday, 03 May 2022, 15:51 WIB

Surulangun - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Ka. Lapas) Kelas III Surulangun Rawas laksanakan sholat Idul Fitri 1443 Hijriyah bersama Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Surulangun Rawas Kementerian Hukum dana HAM Sumatera Selatan, Senin (02/05).

Kegiatan sholat ied ini juga diikuti oleh pejabat struktural dan pegawai Lapas Surulangun Rawas yang bertugas. Kegiatan terlaksana dengan penuh kehikmatan, setelahnya dilanjutkan dengan halal bi halal bersama WBP.

Sumber: https://lapassurulangun.kemenkumham.go.id/berita-utama/shalat-idul-fitri-bersama-wbp-lasura-dan-pemberian-remisi

Dalam sambutannya, Ka. Lapas Kelas III Surulangun Rawas Indra Yudha, menyampaikan pesan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, "narapidana yang mendapat remisi bebas diminta untuk terus berperan aktif dalam mengikuti program pembinaan serta tidak melakukan perbuatan melanggar hukum dan melanggar tata tertib di Lapas/Rutan/LPKA." Ujarnaya.

“Hak-hak WBP pasti akan terpenuhi sepanjang memenuhi syarat yang telah ditentukan,” sambungnya.

Indra Yudha didampingi Ka. Subsi Admisi dan Orientasi, Arief Kurniansyah menyerahkan Remisi Khusus (RK) secara simbolis kepada 100 WBP yang sebelumnya telah diusulkan untuk mendapat remisi umum dan remisi khusus hari raya idul fitri 1443 Hijriyah.

Hari besar seperti ini menjadi momen yang bermakna bagi WBP Lapas Surulangun yang berkesempatan mendapat remisi. Dalam kesempatan ini pula, Ka. Lapas Surulangun Rawas dalam amanatnya mengatakan, "pemberian remisi ini merupakan salah satu program dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan yang bertujuan untuk memberikan dorongan kepada warga binaan agar berkelakuan baik. Perbaikan itu tercermin dari sikap warga binaan yang taat peraturan selama menjalani pidana, lebih disiplin dan produktif." Terang Indra Yudha.

Sumber: https://lapassurulangun.kemenkumham.go.id/berita-utama/shalat-idul-fitri-bersama-wbp-lasura-dan-pemberian-remisi

Perlu diketahui bahwa tolak ukur pemberian remisi tidak didasarkan pada latar belakang pelanggaran hukumnya, akan tetapi didasarkan pada perilaku selama menjalani masa pidana, apabila mereka tidak berperilaku baik maka hak remisi tidak akan diberikan. Mekanisme pemberian remisi ini juga dilakukan dengan sangat transparan dan berbasis teknologi informasi melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) pada Sistem Database Pemasyarakatsn (SDP).

Sumber: https://lapassurulangun.kemenkumham.go.id/berita-utama/shalat-idul-fitri-bersama-wbp-lasura-dan-pemberian-remisi

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image