Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Rutan Pasangkayu

Sebanyak 143 Orang WBP Rutan Pasangkayu Mendapatkan Remisi Hari Raya Idul Fitri

Info Terkini | Monday, 02 May 2022, 18:31 WIB
Kepala Rutan Pasangkayu Memebrikan Remisi Khusus Idul Fitri Secara Simbolis Kepada WBP. Foto: Rutan Pasangkayu/dok (02/05)

Pasangkayu - Rutan Kelas IIB Pasangkayu memberikan keringan hukuman kepada narapidana. Remisi khusus diberikan kepada warga binaan sebagai momentum hari raya Idul Fitri. Kepala Rutan Kelas IIB Pasangkayu, Aris Supriyadi mengatakan, setiap tahunnya warga binaan yang telah menjalani hukuman mendapatkan remisi. Namun remisi tersebut diberikan sesuai mekanisme dan telah mendapatkan persetujuan dari institusinya.

“Pada hari raya Idul Fitri sebanyak 143 orang WBP yang diberikan remisi,” ujar Aris.

“Kami berharap, Idul Fitri yang dirasakan warga binaan dapat dijadikan sebagai renungan untuk meningkatkan dan memperbaiki kualitas diri, setelah mendapatkan kebebasan hukuman,” tambah Aris.

Kepala Rutan Memberikan Sambutan Setelah Pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Foto: Rutan Pasangkayu/dok (02/05)

Kepala Rutan mengatakan, remisi yang narapidana peroleh merupakan bentuk penghargaan atas perubahan perilaku yang lebih baik dari narapidana. Perubahan perilaku yang baik itu selama mereka menjalani pidana di Rutan Pasangkayu. Pemberian Remisi juga dimaksudkan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial sehingga mereka dapat segera kembali ke tengah masyarakat.

“Pemberian Remisi Idulfitri diharapkan dapat dijadikan sebagai renungan dan motivasi untuk selalu introspeksi diri dan terus berusaha menjad manusia yang lebih baik," kata Aris.

Pemberian remisi dan pencapaian para napi itu membuktikan mereka mampu mengubah diri menjadi manusia yang lebih baik.

"Jadilah insan yang taat hukum, berakhlak mulia dan berbudi lurur, serta berguna bagi pembangunan bangsa,” pesan Aris

Kepala Rutan Bersama Pejabat Struktural Bermaaf-maafan dengan WBP Rutan Pasangkayu. Foto: Rutan Pasangkayu/dok (02/05)

Secara umum, di tengah kondisi Rutan yang telah melebihi kapasitas (overcworded) dalam pandemi Covid – 19, Rutan Pasangkayu terus meningkatkan layanan dan pembinaan terhadap WBP serta mengubah paradigma layanan pemasyarakatan menjadi lebih cepat, akurat dan tepat sasaran dengan menerapkan layanan berbasis teknologi informasi.

Remisi ini diberikan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, PP No. 32 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan, yang telah diubah menjadi PP Nomor 99 Tahun 2012 dan Keppres No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image