Senin 02 May 2022 17:01 WIB

25 Narapidana Sumatera Barat Langsung Bebas saat Idul Fitri

Besaran pengurangan masa hukuman yang diterima oleh warga binaan bervariasi

Seorang warga binaan menyelesaikan kerajinan anyaman lidi sawit, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Padang, Sumatera Barat, (ilustrasi). Sebanyak 25 narapidana di Sumatera Barat langsung bebas dari penjara usai menerima pengurangan masa hukuman atau remisi khusus pada momen Idul Fitri 1443 H.
Foto: ANTARA/Iggoy el Fitra
Seorang warga binaan menyelesaikan kerajinan anyaman lidi sawit, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Padang, Sumatera Barat, (ilustrasi). Sebanyak 25 narapidana di Sumatera Barat langsung bebas dari penjara usai menerima pengurangan masa hukuman atau remisi khusus pada momen Idul Fitri 1443 H.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Sebanyak 25 narapidana di Sumatera Barat langsung bebas dari penjara usai menerima pengurangan masa hukuman atau remisi khusus pada momen Idul Fitri 1443 H.

"Ada 25 warga binaan di Sumbar yang langsung bebas setelah mendapatkan remisi Idul Fitri saat ini, diharapkan ini menjadi motivasi mereka agar tetap berkelakuan baik setelah keluar," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat, M Ali Syah Banna, di Padang, Senin (2/5/2022).

Baca Juga

Ia memaparkan 25 warga binaan yang langsung bebas itu tersebar di sejumlah Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan yang ada di Sumatera Barat, dengan rincian di Lembaga PemasyarakatanBukittinggi sebanyak 10 orang, LPDharmasraya empat orang, LP Pariaman lima orang, dan LP Lubuk Basung satu orang. Kemudian LP Padang sebanyak dua orang, LP Payakumbuh satu orang, LP Suliki satu orang, dan Rumah Tahanan Padang satu orang.

Ia menjelaskan remisi khusus saat Idul Fitri adalah hak yang diberikan oleh negara kepada para warga binaan muslim yang telah memenuhi syarat dan berkelakuan baik selama menjalani hukuman. Selain 25 narapidana yang langsung mendapatkan kebebasan, juga terdapat terdapat 2.425 narapidana di Sumbar yang mendapatkan remisi namun tidak langsung bebas.

Besaran pengurangan masa hukuman yang diterima oleh warga binaan bervariasi mulai dari lima belas hari hingga dua bulan. Ribuan narapidana tersebut berasal dari 23 LP atau rumah tahanan negara yang ada di Sumatera Barat.Menurut dia ribuan narapidana sebagai penerima remisi itu paling banyak adalah terjerat kasus narkotika.

"Paling banyak adalah kasus narkoba karena enam puluh persen penghuni lembaga pemasyarakatan atau rutan yang ada di Sumbar adalah narapidana kasus narkoba," katanya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement