Ketua DPR Berkomitmen Ciptakan Regulasi Berpihak ke Buruh

Puan menyampaikan ucapan selamat Hari Buruh untuk pekerja Indonesia.

Ahad , 01 May 2022, 14:29 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan komitmennya pada regulasi yang berpihak pada buruh. (Foto ilustasi).
Foto: DPR RI
Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan komitmennya pada regulasi yang berpihak pada buruh. (Foto ilustasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan komitmennya untuk menciptakan regulasi yang berpihak pada buruh. Puan memastikan DPR akan menghormati putusan MK  dan akan memasukkan UU Cipta Kerja ke program legislasi nasional 2022.

Pada peringatan May Day, 1 Mei 2022, Puan menyampaikan ucapan selamat Hari Buruh, bagi seluruh pekerja di Indonesia. "Sejak menjadi anggota DPR hingga menjabat sebagai Ketua DPR, komitmen saya mengawal keberpihakan regulasi pada buruh tak pernah luntur," kata Puan, dalam siaran persnya, Ahad (1/5/2022).

Diingatkannya, bersama PDIP ia memperjuangkan rancangan undang-undang terkait Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan.  Pada akhirnya RUU BPJS disahkan pada   28 Ok­tober 2011, setelah terkatung-katung tujuh tahun, 

Keberadaan BPJS Kesehatan membuat masyarakat bisa mendapatkan pengobatan secara gratis. "Sementara dengan BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja bisa mendapatkan berbagai manfaat, mulai dari jaminan akan keselamatan kerja hingga jaminan hari tua," kata Puan. 

Saat Puan menjadi Ketua DPR, UU yang disahkan DPR salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. UU itu menjadi terobosan karena disusun dengan sistem omnibuslaw yang merevisi banyak UU sekaligus. 

Meski aturan itu sempat menuai kontroversi, namun Puan menekankan UU Cipta Kerja lahir untuk kesejahteraan para buruh. "UU Cipta Kerja diciptakan untuk mendorong transformasi agar lebih banyak lagi masyarakat yang bisa bekerja dan menjadi sejahtera," katanya. 

Mahkamah Konstitusi (MK) pada akhirnya  menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan harus direvisi dalam waktu dua tahun.

Puan memastikan DPR menghormati putusan MK itu dan akan memasukkan UU Cipta Kerja dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2022. "Selama proses revisi berlangsung, kami pastikan akan kembali melibatkan kelompok buruh agar RUU Cipta Kerja ini benar-benar berpihak pada para pekerja," katanya.