Ahad 01 May 2022 06:43 WIB

Ketua KPU: Dukungan Anggaran Jadi Indikator Pemilu Tepat Waktu 

Penganggaran tepat waktu menjadi salah satu indikator utama pemilu tepat waktu.

Rep: Mimi Kartika / Red: Ratna Puspita
Ilustrasi. Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Hasyim Asy'ari mengatakan, pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar pemerintah pusat dan daerah memberikan dukungan dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024, terutama dukungan anggaran.
Foto: Mgrol101
Ilustrasi. Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Hasyim Asy'ari mengatakan, pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar pemerintah pusat dan daerah memberikan dukungan dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024, terutama dukungan anggaran.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Hasyim Asy'ari mengatakan, pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar pemerintah pusat dan daerah memberikan dukungan dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024, terutama dukungan anggaran. Menurut dia, penganggaran dan pencairan yang tepat waktu menjadi salah satu indikator utama pemilu dilaksanakan tepat waktu. 

"Penganggaran dan pencairan anggaran pemilu tepat waktu sesuai dengan jadwal tahapan kegiatan pemilu menjadi salah satu indikator utama penyelenggaraan pemilu dilaksanakan tepat waktu," ujar Hasyim dalam keterangan tertulisnya kepada Republika, Sabtu (30/4/2022) malam. 

Baca Juga

Dia mengatakan, pernyataan Jokowi tersebut telah sesuai dengan amanat Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dan UU tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Dalam UU Pemilu, anggaran belanja KPU maupun Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dari tingkat pusat sampai daerah termasuk sekretariat bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). 

Dana penyelenggaraan dan pengawasan pemilu wajib dianggarkan dalam APBN. Anggaran penyelenggaraan pemilu yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang tentang APBN wajib dicairkan sesuai dengan tahapan penyelenggaraan pemilu. 

Sementara, dalam UU Pilkada, pendanaan kegiatan pilkada dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dan dapat didukung oleh APBN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan kegiatan pilkada yang bersumber dari APBD diatur dengan peraturan menteri. 

"Ketentuan tersebut menjadi dasar bagi Presiden Jokowi untuk memerintahkan jajaran menteri kabinet dan pemerintah daerah untuk memprioritaskan dukungan anggaran bagi penyelenggaraan Pemilu 2024 dan Pilkada 2024," kata Hasyim. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement