Ahad 01 May 2022 02:39 WIB

Jerman Gugat Italia Terkait Klaim Kompensasi Kejahatan Nazi

Italia mengizinkan korban kejahatan perang mengklaim kompensasi dari Jerman.

Rep: Lintar Satria/ Red: Friska Yolandha
Jerman mengajukan gugatan pada Italia ke pengadilan tertinggi PBB karena Roma mengizinkan korban kejahatan perang Nazi untuk terus mengklaim kompensasi dari pemerintah Jerman.
Foto: AP/Czarek Sokolowski
Jerman mengajukan gugatan pada Italia ke pengadilan tertinggi PBB karena Roma mengizinkan korban kejahatan perang Nazi untuk terus mengklaim kompensasi dari pemerintah Jerman.

REPUBLIKA.CO.ID, DENHAAG -- Jerman mengajukan gugatan pada Italia ke pengadilan tertinggi PBB karena Roma mengizinkan korban kejahatan perang Nazi untuk terus mengklaim kompensasi dari pemerintah Jerman. Walaupun putusan sebelumnya mengklaim langkah itu melanggar hukum internasional.

Gugatan yang diajukan ke Mahkamah Internasional (ICJ) ini dipublikasikan di situs pengadilan itu Jumat (29/4/2022). Jerman mengatakan Italia terus mengizinkan klaim kompensasi Perang Dunia II walaupun pada tahun 2012 ICJ memutuskan langkah itu melanggar hak imunitas Berlin di bawah hukum internasional.

Baca Juga

Berlin mengatakan sejak putusan itu terdapat lebih dari 25 pengajuan kompensasi baru yang diajukan Italia pada Jerman atas kerugian yang disebabkan kejahatan Nazi selama Perang Dunia II. Di banyak kasus pengadilan memerintahkan Jerman membayar kompensasi.

Demi memuaskan pemohon di dua kasus, pengadilan Italia mencoba menyita dua properti milik pemerintah Jerman di Roma. Jerman mengatakan baru sekarang mengajukan gugatan ke ICJ karena pengadilan Italia mengatakan akan memutuskan apakah menjual properti itu pada 25 Mei mendatang.

Beberapa di antaranya rumah bagi institusi budaya, arkeologis, sejarah dan pendidikan Jerman. Berlin sudah meminta pengadilan untuk mengambil langkah provisional atau putusan sementara demi memastikan Italia tidak mempublikasikan lelang properti tersebut sementara kasus klaim kompensasi masih dipertimbangkan.

Belum diketahui tanggal sidang untuk langkah provisional tersebut tapi perkirakan satu dalam beberapa pekan ke depan. Biasanya butuh waktu bertahun-tahun bagi ICJ untuk memutuskan satu kasus tertentu.

Sengketa klaim kompensasi Perang Dunia II dimulai pada tahun 2008 ketika pengadilan tinggi Italia memutuskan Jerman harus membayar sekitar 1 juta euro ke keluarga yang beranggota sembilan orang. Mereka termasuk dari 203 orang yang dibunuh tentara Jerman di Civitella, Tuscany pada tahun 1944.

Sejumlah klaim kompensasi kemudian mengikuti. Jerman mengatakan mereka telah membayar kompensasi Perang Dunia II dalam perjanjian damai dan reparasi yang berdampak pada sejumlah negara. Mereka mengaku telah membayar miliaran euro sejak perang berakhir ketika rezim Nazi dikalahkan pada tahun 1945.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement