Jumat 29 Apr 2022 22:22 WIB

Keppres BPIH 2022 Terbit, Ini Biaya Haji per Embarkasi

Keppres BPIH 2022 Terbit, Ini Biaya Haji per Embarkasi Haji

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Muhammad Hafil
 Keppres BPIH 2022 Terbit, Ini Biaya Haji per Embarkasi. Foto:  Pelunasan Biaya haji. (ilustrasi)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Keppres BPIH 2022 Terbit, Ini Biaya Haji per Embarkasi. Foto: Pelunasan Biaya haji. (ilustrasi)

IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi sudah terbit. Keppres Nomor 5 Tahun 2022 ini ditetapkan pada Jumat, 29 April 2022. 

Keppres BPIH diterbitkan setelah Kementerian Agama dan DPR RI menyepakati besaran biaya haji tahun ini pada 13 April lalu. Keppres ini mengatur Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), untuk jamaah haji reguler, serta Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). 

Baca Juga

Setelah Keppres BPIH terbit, tahapan selanjutnya adalah konfirmasi keberangkatan oleh jamaah haji lunas tunda yang berhak berangkat tahun ini. Termasuk juga pelunasan Bipih bagi jamaah haji lunas tunda yang menarik kembali biaya pelunasannya dan berhak berangkat tahun ini. 

“Baik konfirmasi keberangkatan maupun pelunasan masih menunggu terbitnya Keputusan Menteri Agama atau KMA. Kami berharap tahap ini bisa dimulai pada 9 Mei 2022,” ujar Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, dalam keterangan yang didapat Republika, Jumat (29/4). 

Lebih lanjut, ia menyebut untuk konfirmasi kesiapan keberangkatan atau pelunasan, jamaah yang berhak berangkat bisa mendatangi Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih.

Dalam waktu dekat ini pihaknya dipastikan akan segera merilis daftar nama jamaah haji reguler yang berhak melakukan konfirmasi keberangkatan atau melakukan pelunasan BPIH Reguler 1443 H/2022 M.

Adapun jamaah haji yang meninggal sebelum keberangkatan, bisa dilimpahkan porsinya kepada keluarga sesuai dengan ketentuan.

“Berdasarkan ketentuan terbaru dari Pemerintah Arab Saudi, jamaah haji yang berangkat tahun ini berusia maksimal 65 tahun terhitung kelahiran paling tua adalah 30 Juni 1957,” lanjutnya.

Hilman menambahkan, Kementerian Agama terus melakukan persiapan penyelenggaraan ibadah haji, baik dalam maupun luar negeri, sesuai dengan jadwal dan tahapan yang telah direncanakan.

Berikut ini daftar besaran Bipih 1443 H/2022 M jamaah haji reguler per embarkasi: 

1. Embarkasi Aceh Rp35.660.857; 

2. Embarkasi Medan Rp36.393.073; 

3. Embarkasi Batam Rp39.686.009; 

4. Embarkasi Padang Rp37.411.480; 

5. Embarkasi Palembang Rp39.806.009; 

6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp39.886.009;

7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp39.886.009; 

8. Embarkasi Solo Rp40.262.721; 

9. Embarkasi Surabaya Rp42.586.009; 

10. Embarkasi Banjarmasin Rp41.235.290; 

11. Embarkasi Balikpapan Rp41.362.590; 

12. Embarkasi Lombok Rp41.647.741; dan 

13. Embarkasi Makassar Rp42.686.506.

Berikut ini daftar besaran Bipih 1443 H/2022 M Petugas Haji Daerah dan Pembimbing KBIHU per embarkasi:

1. Embarkasi Aceh Rp77.522.692,05; 

2. Embarkasi Medan Rp78.254.908,05; 

3. Embarkasi Batam Rp81.547.844,05; 

4. Embarkasi Padang Rp79.273.315,05; 

5. Embarkasi Palembang Rp81.667.844,05; 

6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp81.747.844,05;

7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp81.747.844,05; 

8. Embarkasi Solo Rp82.124.556,05; 

9. Embarkasi Surabaya Rp84.447.844,05; 

10. Embarkasi Banjarmasin Rp83.097.125,05; 

11. Embarkasi Balikpapan Rp83.224.425,05; 

12. Embarkasi Lombok Rp83.509.576,05; dan 

13. Embarkasi Makassar Rp84.548.341,05.  

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement