Jumat 29 Apr 2022 11:46 WIB

H-3 Lebaran, Terminal Kalideres Siapkan Hingga 70 Bus Mudik Bantuan

Terminal Kalideres menerima hingga 70 bus mudik bantuan dari pusat PO bus.

Sejumlah calon penumpang dengan mengenakan masker menunggu di depan loket, Terminal Kalideres, Jakarta Barat.
Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
Sejumlah calon penumpang dengan mengenakan masker menunggu di depan loket, Terminal Kalideres, Jakarta Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengelola Terminal Kalideres, Jakarta Barat, bersama perusahaan otobus (PO) menyiapkan bus bantuan guna mengantisipasi lonjakan jumlah pemudik pada H-3 Lebaran. "Petugas sudah menyiapkan bus bantuan apabila dibutuhkan. Bus bantuan ini dari pusat PO bus, dengan total kurang lebih 50-70 armada yang nanti disiapkan PO bus," kata Kepala Terminal Kalideres,Revi Zulkarnaendi Kalideres, Jumat (29/4/2022).

Selain untuk mengantisipasi lonjakan jumlah pemudik yang diprediksi mulai hari ini, Revi mengatakan, hal ini juga merupakan upaya antisipasi keterlambatan bus menyusul penerapan satu arah (one way) dan ganjil-genap di sejumlah ruas tol. "Apabila ada keterlambatan bus berangkat menyusul 'one way' di Cikampek dan Cipali, jika memakan waktu terlalu lama, kita beritakan kepada PO untuk mengeluarkan bus bantuan agar penumpang tidak menunggu terlalu lama," kata Revi.

Baca Juga

Selain itu, pihaknya menyediakan sejumlah fasilitas di Terminal Kalideres untuk menyambut Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah agar pemudik bisa pulang kampung dengan sehat, nyaman dan aman. "Terdapat posko keamanan terpadu, dengan kita menambah pasukan pengamanan dibantu oleh Mabes Polri, Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Barat, Polsek Kalideresdan posko terminal," kata dia.

Revi mengimbau pemudik dengan moda bus agar memperhatikan sejumlah persyaratan sesuai dengan Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19. Masyarakat yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau "booster" tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau tes antigen.

Sementara bagi mereka yang telah mendapat vaksin dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif "rapid test" antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT- PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan. Selain itu, masyarakat diimbau untuk tetap patuh dengan protokol kesehatan (prokes) selama perjalanan agar tidak terjadi lonjakan kasus positif COVID-19.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement