Jumat 29 Apr 2022 07:56 WIB

Pengusaha Duga Ekspor Minyak Goreng Curah Diselundupkan Jadi Jelantah

Menurut laporna asosiasi, ekspor minyak jelantah Indonesia mengalami kenaikan.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Nidia Zuraya
Ilustrasi minyak goreng curah. Pengusaha sawit menduga ada oknum perusahaan yang menyelundupkan minyak goreng curah baru untuk diekspor dengan memalsukannya menjadi minyak goreng jelantah. Hal itu diketahui dari adanya kenaikan ekspor minyak jelantah yang tidak seperti biasanya.
Foto: Republika
Ilustrasi minyak goreng curah. Pengusaha sawit menduga ada oknum perusahaan yang menyelundupkan minyak goreng curah baru untuk diekspor dengan memalsukannya menjadi minyak goreng jelantah. Hal itu diketahui dari adanya kenaikan ekspor minyak jelantah yang tidak seperti biasanya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengusaha sawit menduga ada oknum perusahaan yang menyelundupkan minyak goreng curah baru untuk diekspor dengan memalsukannya menjadi minyak goreng jelantah. Hal itu diketahui dari adanya kenaikan ekspor minyak jelantah yang tidak seperti biasanya.

Pelaksana Tugas Ketua Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI), Sahat Sinaga, mengatakan, mengatakan, informasi kenaikan ekspor jelantah diketahui dari asosiasi pengekspor minyak goreng jelantah.

Baca Juga

Meski tak menyebutkan data kenaikan secara detail, Sahat menilai itu menjadi sinyal adanya praktik penyelundupan minyak goreng baru menjadi jelantah untuk diekspor. Itu pula yang menyebabkan adanya kelangkaan minyak goreng saat ini.

"Setelah ada kebijakan HET minyak goreng ini, kok (ekspor) jelantah jadi makin banyak," kata Sahat dalam konferensi pers, Kamis (28/4/2022).

Ia menuturkan, menurut perhitungan DMSI, rata-rata ekspor minyak jelantah maksimal hanya 1,3 juta ton dengan mayoritas dari Jawa. Jika nantinya ekspor jelantah mengalami kenaikan dalam setahun, patut menjadi pertanyaan dan dugaan penyelundupan.

"Saya bilang saya tidak percaya jika kalian nanti (eksportir jelantah) bisa ekspor 2,5 juta-2,8 ton per tahun karena tidak mungkin minyak goreng itu semakin banyak limbahnya," ujarnya.

Ia mengatakan, DMSI telah menyarankan kepada pihak Bea Cukai untuk dapat menggunakan total pola meter (PTM) untuk mengukur kemurnian minyak goreng. Hal itu perlu diperketat untuk mencegah adanya praktik penyelundupan.

Selain itu, tekstur minyak goreng baru sangat licin berbeda dengan jelantah yang kesat. Karena itu sebetulnya dapat dibedakan dengan mudah.

Sahat memaparkan, penyelundupan ini juga sangat merugikan negara. Pasalnya, harga minyak goreng curah saat ini dipatok Rp 15.500 per kg sementara harga ekspor mencapai Rp 18.800 per kg. Bea keluar minyak jelantah pun lebih murah sehingga keuntungan yang diperoleh sangat besar.

Karena itu pihaknya meminta Satgas Pangan untuk turut mengusut potensi dugaan penyelundupan itu. Mereka yang bersalah harus mendapatkan sanksi.

"Saya pikir itu perlu 'ditembakin' satu per satu, minyak goreng bagus kok dijadikan minyak jelantah itu yang harusnya ditangkapin. Jadi janganlah semua pengusaha dihakimi penjahat, dan lain lain, mereka sudah kerja luar biasa bahkan sampai sewa pesawat membawa minyak goreng sampai ke Papua," kata dia.

 

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement