Jumat 29 Apr 2022 22:01 WIB

Hukum Akad dengan PLN

Hukum Akad dengan PLN

Rep: suaramuhammadiyah.id (suara muhammadiyah)/ Red: suaramuhammadiyah.id (suara muhammadiyah)
Hukum Akad dengan PLN - Suara Muhammadiyah
Hukum Akad dengan PLN - Suara Muhammadiyah

Hukum Akad dengan PLN

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum wr. wb.

Bagaimana kita menjelaskan akad dan hukum PLN (Perusahaan Listrik Negara) zaman sekarang? Jazakumullah.

 

Khairul Munir (Disidangkan pada Jum’at, 5 Rabiulakhir 1442 H / 20 November 2020 M)

Jawaban:

Wa ‘alaikumus-salam wr.wb.

Terima kasih atas pertanyaan saudara. Sebelumnya kami mohon maaf, pertanyaan yang saudara sampaikan sangat singkat, sehingga kami sedikit kesulitan untuk memahaminya. Namun demikian, kami mencoba untuk menjawab dari sisi akad apa dan apa saja syarat atau rukunnya yang dilakukan oleh PLN dengan orang yang bermuamalah dengannya. Kami mencoba menggali informasi tentang isi/aturan dalam akad PLN. Dalam pelacakan yang kami lakukan ditemukan beberapa hal sebagai berikut.

PLN adalah sebuah BUMN (Badan Usaha Milik Negara) yang mengurusi semua aspek kelistrikan yang ada di Indonesia. Ruang lingkup PLN sebagaimana tertera dalam Pasal 2 “Syarat dan Ketentuan Pasang Baru/Perubahan Daya Online” menjelaskan bahwa PLN bersedia untuk menjual dan menyalurkan tenaga listrik kepada pelanggan dan pelanggan bersedia membeli dan menerima tenaga listrik yang akan disalurkan oleh PLN untuk dipergunakan oleh pelanggan sesuai golongan tarif dan daya tersambung dengan dasar perhitungan biaya sesuai dengan TTL (Tarif Tenaga Listrik) yang berlaku.

Jika ditinjau dari definisi di atas PLN merupakan perusahaan yang terjun di bidang muamalah terfokus pada jual beli, sebagaimana yang telah disebutkan di atas. Allah berfirman dalam QS al-Baqarah (2) ayat 275,

…وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا…

Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba [QS al-Baqarah (2): 275].

Ayat di atas menerangkan terkait bolehnya kegiatan jual beli, akan tetapi, sebelum mengambil kesimpulan, alangkah baiknya jika kita meninjau lebih lanjut terkait sistem yang telah ditetapkan PLN, terutama pada sistem akad yang ditetapkan dalam bermuamalah dengan konsumen.

Dalam praktiknya, PLN menyediakan dua cara untuk calon pelanggan yang hendak bermitra dengannya. Ketika hendak melakukan sambungan baru misalnya, calon pelanggan bisa datang langsung ke kantor cabang PLN atau dapat diakses secara daring atau online. Kedua cara yang diberlakukan oleh PLN ini memiliki ketentuan dan syarat yang sama.

Boleh tidaknya suatu akad dilakukan apabila akad tersebut memenuhi rukun dan syaratnya. Adapun uraiannya sebagai berikut.

Rukun-rukun akad menurut jumhur fukaha ada 4, yaitu;

إِنَّ الْمَالَ كُلُّ مَا يُبَاحُ شَرْعًا مِنَ الْأَعْيَانِ وَالْمَنَافِعِ

Bahwasanya yang termasuk harta/benda adalah segala sesuatu yang diperbolehkan secara syariat baik itu berupa benda kongkrit maupun manfaat.

Jika ditinjau dari pengertian di atas, maka produk yang ditawarkan oleh pihak PLN pada hakikatnya adalah benda/harta yang oleh karenanya dapat dijadikan objek jual-beli.

جَلْبُ الْمَصَالِحِ وَدَرْأُ الْمَفَاسِدِ.

Menarik kemaslahatan dan menolak kerusakan.

Sedangkan syarat-syarat akad adalah sebagai berikut,

اَلْأَصْلُ فِي الْأَشْيَاءِ الْإِبَاحَةُ.

Asal segala sesuatu itu mubah.

Juga berdasarkan kaidah fikih tentang kemaslahatan yang telah disebutkan di atas.

Dari pemaparan di atas, maka dapat disimpulkan bahwasannya akad PLN saat ini adalah mubah (boleh) karena memenuhi rukun-rukun dan syarat-syarat akad jual beli.

Wallahu a‘lam bish-shawab.

Rubrik Tanya Jawab Agama Diasuh Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Sumber: Majalah SM No 20 Tahun 2021

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan suaramuhammadiyah.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab suaramuhammadiyah.id.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement