Kamis 28 Apr 2022 15:38 WIB

Pemkot Surabaya Izinkan Masyarakat Gelar Halal Bihalal

Pengurus dan panitia masjid atau mushola masing-masing dibentuk satgas mandiri.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Muhammad Fakhruddin
Pemkot Surabaya Izinkan Masyarakat Gelar Halal Bihalal (ilustrasi).
Foto: VOA
Pemkot Surabaya Izinkan Masyarakat Gelar Halal Bihalal (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA -- Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengeluarkan surat edaran (SE) tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri 1443 Hijriah di Kota Pahlawan. Eri menyatakan, Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

"Pengurus dan panitia masjid atau mushola masing-masing dibentuk satgas mandiri untuk memastikan prokes berjalan. Jangan lupa bagi warga yang ikut berjamaah masing-masing membawa peralatan sendiri," kata Eri di Surabaya, Kamis (28/4/2022). 

Baca Juga

Terkait halal bihalal, Eri memperbolehkan warga Surabaya untuk menggelar kegiatan tersebut. Bahkan dalam kegiatan yang digelar diperbolehkan makan dan minum. Asalkan, tamu yang hadir tidak melebihi kapasitas yang ada.

Bila kegiatan halal bihalal dihadiri tamu melebihi kapasitas tempat yang ada, wajib menyediakan makanan dan minuman yang bisa dibawa pulang dan tidak diperbolehkan makan atau minum yang disajikan di tempat. "Jangan lupa juga melaksanakan prokes lebih ketat dengan tetap memakai masker serta menjaga jarak," ujar Eri. 

Eri juga mengimbau agar pengumpulan dan penyaluran zakat fitrah, zakat maal, infak, dan sedekah yang disalurkan pengurus masjid dan masyarakat agar disampaikan melalui transaksi non tunai atau lewat daring. Pembayaran zakat, infak, dan sedekah disalurkan melalui daring bertujuan untuk mencegah terjadinya kerumunan jika dilakukan secara langsung maupun tunai.

Terkait kegiatan takbiran, Eri mengimbau agar pelaksanaannya digelar di masjid, mushola atau rumah masing-masing. Apabila kegiatan takbir dilakukan masjid atau mushola, ia meminta kepada takmir atau pelaksana takbiran untuk menerapkan prokes ketat. 

Terkait pengeras suara yang digunakan saat malam takbir, ia juga meminta agar pengurus atau takmir masjid menyesuaikan dengan aturan yang berlaku. Yakni Surat Edaran (SE) Menteri Agama nomor 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement