Rabu 27 Apr 2022 19:07 WIB

Cegah Kejahatan Jalanan, Yogyakarta Berlakukan Jam Malam

Anak sudah berada di rumah maksimal pukul 22.00 WIB.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Yusuf Assidiq
Barang bukti kasus kejahatan jalanan atau klitih dihadirkan saat konferensi pers di Mapolda DIY, Yogyakarta, Senin (11/4/2022). Sebanyak lima tersangka berstatus pelajar dan mahasiswa diamankan dari kasus penganiyaan pelajar SMA hingga meninggal. Pelaku dijerat dengan Pasal 353 Ayat (3) Juncto Pasal 55 atau Pasal 351 Ayat (3) Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Barang bukti celurit, pedang, serta hear sepeda motor turut dihadirkan dalam konferensi pers ini.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Barang bukti kasus kejahatan jalanan atau klitih dihadirkan saat konferensi pers di Mapolda DIY, Yogyakarta, Senin (11/4/2022). Sebanyak lima tersangka berstatus pelajar dan mahasiswa diamankan dari kasus penganiyaan pelajar SMA hingga meninggal. Pelaku dijerat dengan Pasal 353 Ayat (3) Juncto Pasal 55 atau Pasal 351 Ayat (3) Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Barang bukti celurit, pedang, serta hear sepeda motor turut dihadirkan dalam konferensi pers ini.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta memberlakukan jam malam bagi anak usia sekolah dalam rangka mencegah kejahatan jalanan. Jam malam ini diberlakukan dengan memastikan anak sudah berada di rumah maksimal pukul 22.00 WIB.

Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi mengatakan, aturan terkait jam malam bagi anak ini juga sudah dikeluarkan yakni melalui surat edaran wali kota. Aturan tersebut juga mengatur terkait pembinaan anak dalam keluarga yang mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga.

"Jam malam anak itu memberikan acuan maksimal jam sepuluh malam anak-anak sudah ada di rumah," kata Heroe.  

Dengan adanya pembelakuan jam malam, kata Heroe, orang tua dan masyarakat mempunyai alasan untuk meminta anak sudah berada di rumah maksimal pukul 22.00 WIB. Hal ini juga untuk memantau kegiatan dan aktivitas anak di malam hari.

Heroe menjelaskan, pemberlakuan jam malam merupakan upaya bersama dalam mengantisipasi kejahatan jalanan, terutama yang melibatkan anak usia sekolah. Orang tua dan masyarakat, harus melakukan pengawasan dan pengelolaan agar anak-anak tidak melakukan aktivitas yang berujung pada perilaku negatif seperti kejahatan jalanan.

Pihaknya juga sudah menerjunkan petugas dari Satpol PP, linmas, hingga Jaga Warga untuk mencegah kejahatan jalanan, selain mengaktifkan kembali kegiatan ronda. Petugas tersebut diterjunkan untuk menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah masing-masing.

"Kami punya harapan kita semua punya tanggung jawab untuk menciptakan lingkungan kita, baik sekolah, masyarakat dan keluarga itu menjadi faktor penting untuk mencegah perkembangan kejahatan jalanan," ujar Heroe.

Kanit Bhabinkamtibmas Polresta Yogyakarta, AKP Widar Afandi mengatakan, selama 2022 pihaknya sudah menangani kasus tindak pidana yang dilakukan pelajar sebanyak delapan kasus. Rinciannya berupa penganiayaan, menggunakan senjata tajam, pengrusakan.

Dari kasus-kasus yang ditangani tersebut, katanya, ada yang sudah berstatus P21 atau hasil penyidikan suatu perkara pidana sudah lengkap. Selain itu, juga ada yang sudah sampai divonis di pengadilan.

Pihaknya juga melakukan berbagai upaya untuk mengantisipasi dan menangani kasus tindak pidana yang melibatkan anak usia sekolah. Salah satunya sosialisasi yang dilakukan kepada geng pelajar.

"Dilakukan pendataan geng-geng pelajar dan musuh antar geng, pemetaan tempat nongkrong atau berkumpul geng, patroli terpadu polres dan polsek serta pembinaan penyuluhan ke sekolah-sekolah, serta terhadap pelajar berenergi lebih," kata Widar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement