Kamis 28 Apr 2022 00:46 WIB

BBPOM Pekanbaru Temukan 1.043 Kosmetik tanpa Izin Edar

BBPOM Pekanbaru menemukan kosmetik tanpa izin edar sebanyak 1.043 buah

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
BBPOM Pekanbaru menemukan kosmetik tanpa izin edar sebanyak 1.043 buah. Ilustrasi.
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
BBPOM Pekanbaru menemukan kosmetik tanpa izin edar sebanyak 1.043 buah. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru menemukan kosmetik tanpa izin edar sebanyak 179 jenis dan 1.043 buah. Nilai ekonomi kosmetik tersebut mencapai Rp 5.792.500,00.

"Setelah dilaporkan masyarakat langsung melalui telepon seluler saya pada minggu kedua April 2022, maka temuan ini ditindaklanjuti pada minggu ketiga," kata Kepala BBPOM Pekanbaru, Yosef Dwi Irwan di Pekanbaru, Rabu (27/4/2022).

Baca Juga

Dia mengatakan masyarakat merupakan salah satu pilar penting untuk mendukung pengawasan yang paripurna. Peran aktif masyarakat salah satunya adalah melalui pelaporan apabila melihat atau menemukan produk obat dan makanan yang tidak sesuai ketentuan.

Guna mendukung keterlibatan masyarakat tersebut, BBPOM di Pekanbaru membuka kanal laporan ke Kepala (Layanan Pengaduan dan Informasi Langsung kepada Kepala Balai) di nomor 081931181809. "Berbekal informasi dari laporan masyarakat tersebut yang masuk melalui laporan ke Kepala, Tim BBPOM di Pekanbaru pun segera menyasar dua sarana ritel di Kabupaten Kampar yang diindikasikan menjual produk yang tanpa izin edar, seperti kosmetik tersebut," kata Yosef.

Selain kosmetik, juga ditemukan obat tradisional tanpa izin edar sebanyak 19 item atau 781 buah dengan nilai ekonomi Rp 9.065.000,00 dan obat keras (daftar G) sebanyak 102 item atau 776 buah dengan nilai ekonomi Rp 7.240.000,00. Yosef menjelaskan produk tanpa izin edar belum dilakukan evaluasi mutu dan keamanan oleh Badan POM sehingga berisiko terhadap kesehatan.

Sedangkan obat keras (daftar G) hanya dapat diserahkan berdasarkan resep dokter dan harus di sarana pelayanan kefarmasian seperti rumah sakit, apotek, puskesmas, dan klinik yang memiliki penanggung jawab apoteker. "Sarana yang tidak memiliki izin khusus dilarang menjual obat keras karena potensi penggunaan yang salah yang berisiko pada kesehatan," terangnya.

Terhadap temuan tersebut, pemilik menyerahkan kepada petugas untuk dilakukan pemusnahan dan dikenakan sanksi peringatan keras. Pemilik juga membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan pelanggaran jika masih mengulangi dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur di UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement