Rabu 27 Apr 2022 18:25 WIB

Pengadilan Myanmar Putuskan Suu Kyi Bersalah Atas Kasus Korupsi

Suu Kyi divonis lima tahun penjara sehingga total hukuman penjara jadi 11 tahun

Rep: Fergi Nadira B/ Red: Esthi Maharani
Pengadilan Myanmar yang dikuasai militer memutuskan bahwa mantan pemimpin Aung San Suu Kyi bersalah atas kasus korupsi. Dia divonis lima tahun penjara. Keputusan terbaru membuat total hukuman penjara menjadi 11 tahun
Foto: EPA-EFE/HEIN HTET
Pengadilan Myanmar yang dikuasai militer memutuskan bahwa mantan pemimpin Aung San Suu Kyi bersalah atas kasus korupsi. Dia divonis lima tahun penjara. Keputusan terbaru membuat total hukuman penjara menjadi 11 tahun

REPUBLIKA.CO.ID, YANGON - Pengadilan Myanmar yang dikuasai militer memutuskan bahwa mantan pemimpin Aung San Suu Kyi bersalah atas kasus korupsi. Ini merupakan putusan terbaru dalam serangkaian persidangan yang tertutup.

Sidang tertutup di ibu kota Naypyidaw telah ditutup untuk umum dan media. Pengacara Suu Kyi pun dilarang berbicara kepada wartawan.

Seperti dilansir BBC, pada Rabu (27/4/2022), pengadilan junta memutuskan Suu Kyi bersalah karena menerima suap 600 dolar AS dalam bentuk uang tunai dan emas batangan dari mantan kepala Yangon, kota dan wilayah terbesar Myanmar.

Dia divonis lima tahun penjara. Keputusan terbaru membuat total hukuman penjara menjadi 11 tahun, sebab dia sebelumnya dinyatakan bersalah atas pelanggaran lainnya. Pengacara mengatakan kepada BBC bahwa mereka belum bisa bertemu dengannya.

Suu Kyi telah berada di bawah tahanan rumah sejak Februari 2021 ketika kudeta militer menggulingkan pemerintah terpilihnya. Peraih Nobel berusia 76 tahun itu telah didakwa dengan serangkaian pelanggaran kriminal termasuk penipuan dalam pemilu. Suu Kyi menyangkal semua tuduhan dan kelompok hak asasi telah mengutuk persidangan pengadilan adalah palsu.

Pada Desember tahun lalu, Suu Kyi disidang karena menghasut perbedaan pendapat terhadap militer dan melanggar aturan kesehatan masyarakat Covid. Pada Januari ia juga dinyatakan bersalah memiliki radio walkie-talkie selundupan di rumahnya dan melanggar lebih banyak aturan Covid.

Suu Kyi masih menghadapi 10 dakwaan korupsi lainnya, masing-masing diancam hukuman maksimal 15 tahun, serta dakwaan penipuan pemilu dan pelanggaran undang-undang rahasia resmi. Pendukungnya mengatakan tuduhan itu dibuat-buat oleh rezim junta untuk memastikan Suu Kyi dipenjara seumur hidup.

Jika dinyatakan bersalah atas semua tuduhannya, dia akan menghadapi hukuman penjara total lebih dari 190 tahun. Kelompok hak-hak sipil dan demokrasi, serta PBB, telah mengecam proses hukum junta Myanmar lelucon. Human Rights Watch menyebutnya sebagai sirkus ruang sidang dari proses rahasia atas tuduhan palsu.

Rezim militer Myanmar telah menolak tuduhan-tuduhan tersebut. Pihaknya mengatakan, Suu Kyi telah menerima pengadilan yang adil dan proses hukum sejauh ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement