Rabu 27 Apr 2022 14:52 WIB

Larangan Ekspor RBD Palm Olein Mulai Besok, Gapki: Industri akan Taat

Total produksi RBD paln olein Indonesia tahun 2021 lalu sebesar 22,5 juta kl.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Nidia Zuraya
Ilustrasi pekerja mengemas minyak goreng di Pabrik Industri Hilir Kelapa Sawit.
Foto: ANTARA FOTO
Ilustrasi pekerja mengemas minyak goreng di Pabrik Industri Hilir Kelapa Sawit.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Larangan ekspor produk turunan minyak sawit yakni refined, bleached, deodorized (RBD) palm olein akan diterapkan mulai Kamis (28/4/2022) besok tepat pukul 00.00. Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) menyatakan akan mentaati kebijakan larangan tersebut.

"Industri pasti akan mentaati aturan ini," kata Eddy melalui pesan singkat kepada Republika.co.id, Rabu (27/4/2022).

Baca Juga

Eddy menjelaskan, sebagai gambaran, total produksi RBD paln olein tahun 2021 lalu sebesar 22,5 juta kiloliter (kl) sementara konsumsi lokal hanya menyerap 8,3 juta kl. Dengan kata lain, sekitar 14,2 juta kl diserap oleh pasar ekspor dengan nilai 13,4 miliar dolar AS.

Pangsa ekspor RBD palm olein yang lebih besar itu, tentunya akan membanjiri pasokan di dalam negeri jika pemerintah menerapkan larangan ekspor. "Artinya (jika dilarang ekspor) ini sudah sangat berlebih," katanya menambahkan.

Mengenai dampak larangan ekspor terhadap harga minyak goreng curah, Eddy menegaskan, pemerintah sudah menetapkan harga eceran tertinggi sebesar Rp 14 ribu per liter. Menurut dia, dengan ketersediaan yang melimpah tentunya harga akan bergerak turun.

Di satu sisi, pelibatan Bulog untuk ikut mendistribusikan minyak goreng yang terdampak larangan ekspor pun sudah tepat dan bisa membantu proses distribusi dari pabrik. "Pemerintah sudah bagus dalam melibatkan Bulog untuk distribusi minyak goreng curah," kata Eddy.

Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), Sahat Sinaga menilai, larangan ekspor RBD palm olein yang diputuskan Presiden Joko Widodo ini merupakan satu dari tiga strategi terjitu terkait swit yang pernah dikeluarkan kurun waktu 1978-2022.

Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, pada Selasa (26/4/2022) malam mengumumkan larangan ekspor produk sawit hanya fokus pada produk turunannya, yakni RBD palm olein yang menjadi bahan baku minyak goreng siap olah.

Adapun larangan tersebut fokus pada tiga kode pos tarif yakni 1511.90.36, 1511.90.37, dan 1511.9039. Larangan tersebut berlaku untuk seluruh produsen yang menghasilkan produk RBD palm olein.

Menurutnya, sesuai aturan WTO, pembatasan atau pelarangan sementara ekspor dapat dilakukan untuk memenuhi kebutuhan di dalam negeri. Airlangga pun menegaskan, larangan tersebut akan diterapkan hingga minyak goreng curah turun ke level Rp 14 ribu per liter dari saat ini yang masih di atas Rp 17 ribu per liter.

"Evaluasi akan dilakukan secara berkala selama terkait kebijakan pelarangan ekspor tersebut, tentunya ini semacam regulatory sandbox yang akan terus disesuaikan dengan perkembangan situasi yang ada," kata dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement