Rabu 27 Apr 2022 14:50 WIB

Ironi Bupati Ade Yasin, Ditangkap KPK Setelah Terbitkan SE Larang ASN Terima Gratifikasi

Bupati Bogor Ade Yasin ditangkap KPK atas dugaan penerimaan suap.

Bupati Bogor, Ade Munawaroh Yasin, pada Selasa (26/4/2022) terjaring operasi tangkap tangan KPK atas dugaan penerimaan suap. (ilustrasi)
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Bupati Bogor, Ade Munawaroh Yasin, pada Selasa (26/4/2022) terjaring operasi tangkap tangan KPK atas dugaan penerimaan suap. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Rizkyan Adiyudha, Shabrina Zakaria, Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan Bupati Bogor Ade Yasin. Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu diamankan pada Selasa (26/4/2022) malam hingga Rabu (27/4/2022) tadi WIB.

Baca Juga

"Benar, tadi malam sampai Rabu pagi KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di wilayah Jawa Barat," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Rabu (27/4/2022).

Ali menjelaskan, kegiatan tangkap tangan ini dilakukan karena ada dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan suap. Meski demikian, dia belum menjelaskan secara rinci suap yang menjerat Bupati Ade Yasin tersebut.

KPK segera menentukan sikap atas hasil tangkap tangan terhadap Ade Yasin. Lembaga antirasuah itu kini memiliki waktu maksimal 1X24 jam untuk menentukan status hukum dari para pihak yang diciduk dalam OTT dimaksud.

"Perkembangannya akan disampaikan lebih lanjut," katanya.

 

Dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua Nurul Ghufron mengatakan singkat, "Benar KPK sedang melakukan giat tangkap tangan di wilayah Bogor, Jawa Barat, telah mengamankan beberapa pihak dari Pemda Kabupaten Bogor, pemeriksa BPK dan rekanan."

Ironisnya, Ade Yasin sempat menerbitkan surat edaran (SE) mengenai larangan menerima gratifikasi bagi ASN, beberapa hari sebelum terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK. SE Bupati Bogor Nomor 700/547-Inspektorat, mengatur bahwa setiap ASN, pimpinan dan karyawan BUMD dilarang melakukan permintaan, pemberian, serta penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan atau kewenangannya yang dikaitkan dengan hari raya atau pandemi Covid-19.

ASN juga dilarang memanfaatkan kondisi pandemi Covid-19 atau peringatan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif. "Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana," ucap Ade Yasin saat itu.

SE tersebut ia buat berdasarkan ketentuan Pasal 12 B dan Pasal 12 C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement