Rabu 27 Apr 2022 13:05 WIB

FOZ Gagas Badan Zakat Indonesia

Badan Zakat Indonesia fokus dengan regulasi zakat.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Agung Sasongko
Zakat / fidyah ( ilustrasi)
Foto: Dok Republika
Zakat / fidyah ( ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Beberapa waktu lalu, Forum Zakat menggelar Uji Publik Naskah Akademik dan RUU Tentang Pengelolaan Zakat. Agenda yang digelar di UPT TIK UIN Syarif Hidayatullah secara hibrida ini diikuti oleh akademisi dan praktisi zakat dari berbagai tingkatan.

Ketua Bidang II Advokasi Forum Zakat, Arif R Haryono, mengatakan Forum Zakat telah mendorong reformasi tata kelola zakat melalui perubahan regulasi. Proses penyusunan usulan ini telah dimulai dari tiga tahun lalu, dari kaji empirik hingga penyusunan naskah akademik dan draft usulan perubahan UU Pengelolaan Zakat.

Baca Juga

“UU Pengelolaan Zakat ini menjadi perhatian kita bersama selaku pegiat zakat. Kita menyadari UU Zakat tersebut memiliki banyak kekurangan yang perlu diperbaiki,” kata Arif dalam keterangan yang didapat Republika, Rabu (27/4/2022).

Lebih lanjut, pihaknya disebut telah meminta masukan dari ahli dan saatnya meminta masukan dari publik. Hal ini perlu dilakukan agar dokumen yang diusulkan tidak hanya mumpuni dari sisi akademik, namun juga kuat dari aspek sosiologis.

Hadir dalam kegiatan tersebut adalah perwakilan dari LAZ Al Azhar, Ilham Zamzani. Ia menyampaikan pandangannya terkait UU Zakat yang berlaku saat ini, yang menempatkan BAZNAS pada dua fungsi yaitu operator dan regulator.

“Kami menyepakati gagasan adanya BZI (Badan Zakat Indonesia) yang mengatur hal-hal terkait dengan regulasi zakat. Saat ini di LAZ Al Azhar, proses perizinan LAZ Al Azhar Jawa Tengah yang lama, sebab BAZNAS fokus pada fungsi sebagai operator dan sibuk pendistribusian,” ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement