Rabu 27 Apr 2022 12:18 WIB

Kadispenad Ingatkan Prajurit Minta THR Lebaran Akan Disanksi

Beredar surat dari Danramil 1701-02/Jayapura Utara yang meminta bantuan ke masyarakat

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus raharjo
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigadir Jenderal (Brigjen) Tatang Subarna.
Foto: Dok Pendam Brawijaya
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigadir Jenderal (Brigjen) Tatang Subarna.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna menegaskan bahwa pimpinan TNI AD melarang keras para prajurit dan satuan untuk meminta bantuan Lebaran kepada masyarakat. Hal ini menyikapi beredarnya surat permintaan bantuan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2022 oleh oknum prajurit TNI AD.

Tatang menegaskan, Pimpinan TNI AD telah memerintahkan kepada para komandan satuan jajarannya untuk menekankan prajurit dan satuannya masing-masing agar tidak meminta THR kepada siapapun dan dengan alasan apapun. “Akan ada tindakan tegas kepada oknum prajurit atau satuan yang terbukti melanggar perintah pimpinan TNI AD tersebut,” kata Tatang dalam keterangan tertulis resminya di Jakarta, Rabu (27/4/2022).

Baca Juga

Selain itu, sambung dia, TNI AD menyayangkan masih adanya oknum prajurit yang melakukan pelanggaran dengan meminta bantuan THR kepada perusahaan atau warga. Meskipun hasilnya untuk didonasikan atau diberikan kepada masyarakat yang tidak mampu.

“Atas nama pimpinan TNI AD kami menyampaikan permohonan maaf dengan adanya surat edaran permintaan dana THR yang dilakukan oleh oknum prajurit tersebut,” ujarnya.

Tatang mengimbau kepada semua pihak untuk melaporkan atau mengonfirmasi kepada satuan TNI AD terdekat, jika melihat maupun mengetahui adanya pelanggaran yang dilakukan oknum prajurit TNI AD. Sebelumnya, beredar surat dari Danramil 1701-02/Jayapura Utara yang berisi permintaan bantuan dan partisipasi untuk meminta bantuan minuman kaleng serta mineral bagi masyarakat kurang mampu di wilayah Jayapura Utara.

Foto surat itu beredar di media sosial dan ditujukan ke warung makan yang ada di Jayapura. Surat permintaan bantuan tersebut ditandatangani oleh Danramil 1701-02/Jayapura Utara. Namun, surat ini ternyata dibuat tanpa sepengetahuan atau tanpa ada perintah dari Dandim 1701/Jayapura Utara selaku atasan langsung Danramil 1701-02/Jayapura Utara.

"Selaku atasan, Dandim 1701/Jayapura telah memerintahkan Danramil 1701-02/Jayapura Utara untuk menarik surat tersebut dan mengembalikan semua bantuan yang telah diterima oleh Koramil 1701-02/ Jayapura Utara," tegas Tatang, Selasa (26/4).

TNI AD pun sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh oknum Danramil 1701-02/Jayapura Utara. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi tegas karena telah mencoreng nama baik institusi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement