Rabu 27 Apr 2022 07:00 WIB

LPSK: Korban Kerangkeng Manusia Dibungkam

LPSK mengingatkan agar pelaku tidak melakukan upaya pembungkaman suara korban.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan, ada upaya pembungkaman saksi dan korban pada kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin (TRP). LPSK mengingatkan agar pelaku tidak melakukan upaya pembungkaman suara korban. "Karena hal tersebut diancam pidana dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban," kata...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement