Rabu 27 Apr 2022 00:12 WIB

Polisi Alihkan Kendaraan Besar Hindari Jalan Ambles di Tomo Sumedang

Sejumlah personel kepolisian melakukan pengaturan arus lalin di lokasi jalan ambles.

Sejumlah alat berat melakukan perbaikan Jalan Bandung-Cirebon yang ambles di Kampung Cireki, Kecamatan Tomo, Kabupaten Sumedang.
Foto: Mahmud Muhyidin
Sejumlah alat berat melakukan perbaikan Jalan Bandung-Cirebon yang ambles di Kampung Cireki, Kecamatan Tomo, Kabupaten Sumedang.

REPUBLIKA.CO.ID, SUMEDANG -- Kepolisian Resor Sumedang mengalihkan arus lalu lintas kendaraan besar. Pengalihan arus kendaraan ini untuk menghindari jalan ambles akibat adanya pergerakan tanah di jalan nasional wilayah Tomo, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

"Selain itu, untuk menghindari kemacetan serta tidak memperburuk kondisi jalan. Pengalihan juga untuk menghindari adanya antrean kendaraan," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Sumedang AKP Kiki Hartaki, Selasa (26/4/2022).

Dia menuturkan, sejumlah personel kepolisian telah diterjunkan untuk melakukan pengamanan dan pengaturan arus lalu lintas di lokasi jalan ambles. Jalan tersebut, kata dia, sudah mendapatkan penanganan oleh Satuan Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk memperbaikinya kembali agar bisa dilintasi kendaraan dengan aman dan nyaman. "Saat ini sedang ditangani oleh Satker Kementerian PUPR," katanya.

 

photo
Sejumlah alat berat melakukan perbaikan Jalan Bandung-Cirebon yang ambles di Kampung Cireki, Kecamatan Tomo, Kabupaten Sumedang. - (Mahmud Muhyidin)

 

Dia menyampaikan, jenis kendaraan yang dialihkan yakni bertonase besar sumbu 3 ke atas untuk menghindari kemacetan sekaligus terjadinya kecelakaan terutama saat musim arus mudik Lebaran. 

Upaya mengatur arus kendaraan besar itu, kata dia, jajarannya berkoordinasi dengan Polres Majalengka untuk memutar balikkan kendaraan besar. "Kami juga koordinasi dengan Polres Majalengka agar memutar balikkan kendaraan besar," katanya.

Terkait kendaraan roda dua maupun roda empat, kata dia, masih bisa melewati jalur tersebut dengan tetap hati-hati dan waspada. "Sementara, untuk kendaraan kecil berupa motor dan mobil pribadi masih diperbolehkan," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement