Rabu 27 Apr 2022 01:27 WIB

Kemendagri Siapkan Daftar Inventarisasi Masalah Soal RUU DOB Papua

Sebelum ada putusan MK, pemerintah jalan terus melakukan persiapan DOB di Papua.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Agus raharjo
Seorang mama-mama Papua melintasi ratusan mahasiwa yang mengikuti aksi di Lingkaran Abe, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua, Jumat (1/4/2022). Akso tersebut untuk menolak pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua.
Foto: ANTARA/Gusti Tanati
Seorang mama-mama Papua melintasi ratusan mahasiwa yang mengikuti aksi di Lingkaran Abe, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua, Jumat (1/4/2022). Akso tersebut untuk menolak pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus, dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Valentinus Sudarjanto Sumito mengaku telah menerima tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai tiga provinsi baru di Papua beserta naskah akademiknya. Selanjutnya, Kemendagri akan membuat daftar inventarisasi masalah (DIM).

"Posisinya baru hari ini saya terima dari Sekretariat Negara, ada tiga tumpuk di meja saya ini baru di terima. Setelah ini kami akan membuat daftar inventarisasi masalah berkaitan tiga provinsi baru tersebut," ujar Valentinus saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (26/4/2022).

Baca Juga

Dia menjelaskan, pemekaran wilayah Papua kali ini berasal dari pusat (top-down), bukan usulan dari daerah (bottom-up). Sementara, penyusunan RUU beserta naskah akademiknya diambil alih DPR RI.

DPR telah mengirimkan RUU tentang Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Provinsi Pegunungan Tengah beserta naskah akademiknya kepada pemerintah melalui Sekretariat Negara. Presiden kemudian menunjuk menteri, dalam hal ini menteri dalam negeri (mendagri) untuk mewakili pemerintah mengawal proses pembentukan UU mengenai DOB di Papua.

Valentinus mengatakan, Kemendagri juga melibatkan kementerian/lembaga terkait dalam menyusun daftar inventarisasi masalah, termasuk masyarakat sipil. Apabila DIM sudah selesai, Kemendagri akan kembali mengirimkannya ke Presiden melalui Sekretariat Negara.

"Dari situ akan keluar surat presiden yang ditujukan kepada DPR. Setelah di DPR berarti kita tinggal tunggu masa sidang untuk menindaklanjuti hal tersebut untuk melaksanakan sidang," kata dia.

Dia mengeklaim, tujuan dari pemekaran wilayah Papua ialah meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua dan mendekatkan pelayanan publik. Selama ketiga RUU mencakup tujuan pemekaran tersebut, maka DPR sudah sejalan dengan pemerintah.

Kendati demikian, pembahasan ketiga RUU tetap perlu dilakukan untuk proses klarifikasi dan menyamakan pandangan. Kemendagri akan berpegangan pada daftar inventarisasi masalah yang dibuat.

Selain itu, kata Valentinus, pembahasan RUU juga penting untuk menjawab pro dan kontra mengenai pemekaran wilayah Papua. Dia juga menyinggung pengujian materi Undang-Undang tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua yang sedang berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK), mengingat pemekaran wilayah Papua merupakan tindak lanjut dari UU tersebut.

Menurut Valentinus, sebelum ada putusan MK, pemerintah jalan terus melakukan persiapan DOB di Papua. Namun, kata dia, pemerintah akan siap melaksanakan apapun yang diputuskan MK nantinya.

"Semua harus kita persiapkan, kalau tidak dipersiapkan, kita tidak boleh tersendat dengan hal-hal yang kita anggap itu bisa, ini masalahnya kesejahteraan rakyat, bukan orang per orang," tegas dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement