Selasa 26 Apr 2022 16:02 WIB

Wapres: 90 Persen Pelaku Ekonomi Kreatif Belum Punya Perlindungan Kekayaan Intelektual

Kontribusi sektor ekonomi kreatif terhadap PDB Indonesia mencapai Rp1.300 triliun.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Nidia Zuraya
Wakil Presiden Maruf Amin didampingi para menteri usai menghadiri Puncak Peringatan Hari Kekayaan Intelektual Se-dunia di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (26/4.
Wakil Presiden Maruf Amin didampingi para menteri usai menghadiri Puncak Peringatan Hari Kekayaan Intelektual Se-dunia di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (26/4.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Ma'ruf Amin menekankan perlunya perlindungan kekayaan intelektual kepada pelaku ekonomi kreatif. Sebab, banyak pelaku ekonomi kreatif belum memiliki perlindungan kekayaan intelektual.

"Nyaris 90 persen pelaku usaha yang bergerak di sektor ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual ini justru belum memiliki perlindungan kekayaan intelektual," ujar Wapres dalam Puncak Peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2022 di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (26/4/2022).

Baca Juga

Wapres mengatakan, perlindungan terhadap aset kreatif penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia. Apalagi, performa ekonomi kreatif di Indonesia yang berbasis kekayaan intelektual sangat besar dalam menopang ketahanan ekonomi nasional, terutama pasca gelombang digitalisasi.

Wapres mengungkap, pada 2021, kontribusi sektor ekonomi kreatif terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia mencapai Rp1.300 triliun. Sementara sektor ini mampu membuka lapangan kerja bagi sekitar 17 juta orang.

Selain itu, secara persentase kontribusi terhadap PDB, Indonesia menduduki peringkat 3 besar dunia, setelah Amerika Serikat dengan Hollywood, dan Korea Selatan dengan K-Pop.

Untuk itu, ia menilai penting memperkuat ekosistem kekayaan intelektual yang kuat. Wapres pun mendorong skema kolaborasi dan sinergisitas, serta penyelarasan kebijakan kekayaan intelektual, diituangkan ke dalam aksi nyata.

Salah satunya dengan menghadirkan Strategi Nasional Kekayaan Intelektual untuk Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi dalam rangka Mendukung Pembangunan Nasional melalui Ekosistem Kekayaan Intelektual.

"Pemahaman akan urgensi perlindungan kekayaan intelektual menjadi salah satu aspek penting pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah agar UMKM semakin naik kelas," ujar Wapres.

Wapres menambahkan, peranan inovasi dan kreativitas sektor UMKM signifikan di tengah upaya pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19. Ia berharap minimal 20 persen dari sekitar 64 juta UMKM yang ada di Indonesia dapat dilindungi kekayaan intelektualnya.

Dengan begitu, kata Wapres, semakin banyak UMKM pada sektor ekonomi kreatif yang diakui kekayaan intelektualnya, baik personal maupun komunal, diharapkan semakin memperkokoh kebanggaan masyarakat terhadap produk buatan Indonesia.

"Suksesnya Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia tidak cukup dilakukan dengan menggaungkan slogan, tetapi dengan berpartisipasi aktif menggunakan produk-produk lokal, sekaligus menghargai kekayaan intelektualnya," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement