Selasa 26 Apr 2022 12:30 WIB

Sebanyak 173 Perusahaan Dilaporkan Belum Bayar THR di Jabar

Jumlah perusahaan yang diadukan tak membayar THR meningkat dibandingkan tahun lalu.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Agus raharjo
Dinakertrans Jabar buka enam posko pengaduan THR.
Foto: Kemnaker
Dinakertrans Jabar buka enam posko pengaduan THR.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG---Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dianakertrans) Jawa Barat menerima laporan sebanyak sebanyak 1.363 perusahaan telah bersedia membayar THR secara penuh dan tepat waktu. Namun, menurut Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jabar, Joao De Araujo Dacosta, tahun ini masih ada perusahaan yang diadukan karena belum membayar THR.

"Hingga saat ini kami menerima pengaduan melalui website kementerian data yang masuk ada 173 perusahaan yang dilaporkan belum membayar THR. Kalau masyarakat yang memberikan pengaduan jumlahnya ada 305 orang," ujar Joao usai acara Jabar Punya Informasi (Japri) di Gedung Sate, Selasa (26/4/2022).

Baca Juga

Joao menjelaskan, di Jabar sendiri jumlah perusahaannya ada 73 ribu. Pada

173 perusahaan yang dilaporkan, pihaknya mengambil langkah dan komunikasi dengan berkoordinasi bersama Disankertrans di daerah. Yakni, melakukan preventif dan pembinaan bipartit perusahaan dan pekerja.

"Tapi kalau perusahaan nggak bayar dan kami anggap tidak patuh nanti akan kami turunkan pengawas untuk lakukan pemeriksaan," katanya.

Karena, kata dia, semua tahu bahwa pembayaran atau tidak membayar THR itu normatif dan ada sanksi administratif. Seharusnya, sejak 25 April 2022 kemarin itu batas terakhir perusahaan membayar karena itu masuk H-7.

"Bahkan mestinya hari ini kedepan harus ada pemeriksaan apabila memang nggak patuh," katanya.

Joao mengaku, tahun ini memang ada kenaikan jumlah perusahaan yang tidak membayarkan THR. Karena, pada 2021 lalu hanya 148 perusahaan yang dilaporkan. Tapi, tahun ini sudah 173. Bahkan, jumlahnya bisa bertambah.

"Kemarin kan yang dilaporkan ada 148. Nah sekarang naik untuk posisi hari ini saja sudah 173 perusahaan. Padahal setiap saat data berkembang dan kita update terus. Artinya kemarin kalau udah 173 maka ada peningkatan soal pengaduan," katanya.

Menurut Joao, data tersebut memang diambil dari pengaduan lewat website. Jadi, pihaknya harus memverifikasi dan dipilah mana yang pengaduan benar atau hanya iseng. "Karena ada juga pengaduan yang masuk semacam iseng. Ini kita harus pilah dan identifikasi. Data sendiri sudah diserahkan ke kabupaten kota," katanya.

Selain lewat web, kata dia, pengaduan pun di terima lewat Posko THR yang tersebar di UPTD di kab/kota. Menurutnya, di setiap Posko tersebut ia selalu mengarahkan agar sejak dini kalau ada persoalan dan ada aduan segera ditindaklanjuti.

"Posko THR ada di lima UPTD yakni, Bogor, Karawang, Cirebon, Kota Bandung dan Garut. Itu posko yang memang disediakan dan termasuk di provinsi bisa ngadu," katanya. Menurutnya, hingga saat ini pengaduan soal perusahaan yang belum membayar THR itu banyaknya dilaporkan dari daerah kawasan industri. Misalnya,  Bekasi, Karawang dan lainnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement