Selasa 26 Apr 2022 05:17 WIB

Ini Ketentuan Mudik untuk Anak dan Dewasa Terbaru

Jubir Covid-19 ungkap beberapa ketentuan terbaru terkait mudik lebaran 2022.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati  / Red: Bayu Hermawan
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Reisa Broto Asmoro
Foto: BNPB Indonesia
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Reisa Broto Asmoro

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara (Jubir) Pemerintah untuk Covid-19 dan Duta Adaptasi Kebiasaan Baru, Reisa Broto Asmoro, mengungkap ada beberapa ketentuan terbaru terkait mudik lebaran 2022. Di antaranya anak berusia 6 hingga 17 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil tes negatif Covid-19.

"Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) bisa mudik dengan menggunakan kendaraan darat, laut, dan udara, termasuk kendaraan pribadi, kapal penyeberangan, kereta di seluruh (wilayah) Indonesia. Kemudian, bagi PPDN yang berusia 6 hingga 17 tahun dan telah menerima vaksin Covid-19 sebanyak dua dosis dikecualikan menununjukkan hasil negatif rapid test antigen," ujar Reisa saat mengisi konferensi virtual Radio Kesehatan bertema Mudik Aman & Sehat Bersama Keluarga, Senin (25/4/2022).

Baca Juga

Selain itu, Reisa menjelaskan aturan mudik lainnya yaitu calon pemudik dewasa yang telah mendapatkan vaksin booster tidak wajib menunjukkan tes polymerase chain reaction (PCR). Kemudian, aturan lainnya adalah kalau sudah mendapatkan vaksin Covid-19 sebanyak dua dosis tetapi belum mendapatkan booster maka wajib menunjukkan rapid tes antigen yang diambil 1x24 jam sebelum berangkat atau PCR yang diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan. 

Kemudian bagi PPDN yang baru mendapatkan vaksin Covid-19 satu suntikan maka wajib menunjukkan negatif tes PCR yang ditunjukkan 3x24 jam sebelum keberangkatan. Kemudian, dia melanjutkan, PPDN dengan kondisi khusus atau memiliki penyakit penyerta (komorbid) yang menyebabkan tidak bisa divaksinasi maka wajib menunjukkan negatif Covid-19 berdasarkan tes PCR  yang sampelnya diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan. Selain itu, wajib menyertakan surat keterangan dokter bahwa orang tersebut tidak dapat mendapatkan vaksinasi Covid-19. 

"Tidak harus ada surat keterangan dari dokter dari rumah sakit (RS) pemerintah vahwa orang tersebut belum atau tidak dapat menerima vaksin Covid-19," katanya.

Terkait PPDN anak di bawah 6 tahun, Reisa menambahkan, kelompok usia ini mendapat pengecualian mendapatkan vaksinasi. Kemudian, tidak wajib menunjukkan tes apapun, termasuk tes PCR dan antigen.  Kendati demikian, dia melanjutkan, anak berusia di bawah 6 tahun ketika melakukan perjalanan wajib ditemani pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksin Covid-19. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement