Senin 25 Apr 2022 22:32 WIB

Polres Kulon Progo Ungkap Kasus Penyimpanan Obat Mercon

Dua tersangka dewasa ditahan, dan empat yang masih anak-anak dibebaskan.

Polres Kulon Progo Ungkap Kasus Penyimpanan Obat Mercon (ilustrasi).
Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Polres Kulon Progo Ungkap Kasus Penyimpanan Obat Mercon (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,KULON PROGO -- Kepolisian Resor (Polres) Kulon Progo, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta mengumumkan pengungkapan kasus penyimpanan obat mercon bubuk yang tergolong bahan peledak beserta gulungan kertas selongsong calon petasan dengan enam tersangka, empat di antaranya anak-anak.

"Pengungkapan kasus penyimpanan obat mercon bubuk merupakan bagian dari hasil pelaksanaan Operasi Pekat Progo 2022. Ada enam pelaku yang diamankan dalam kasus ini. Dua tersangka dewasa ditahan, dan empat yang masih anak-anak dibebaskan dalam pengawasan dan pembinaan," kata Kapolres Kulon Progo AKBP Muharomah Fajarini, di Kulon Progo, Senin (25/4/2022).

Baca Juga

Ia mengatakan dalam pengungkapan kasus obat mercon tersebut, petugas mengamankan lebih dari 25 kilogram bahan peledak. Sementara gulungan kertas selongsong yang diamankan sebanyak satu karung calon petasan berbagai ukuran dengan diameter maksimal 10 cm dan tinggi 25 cm.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu melaporkan kejadian di sekitar bila berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban bersama," katanya pula.

Selain penyimpanan obat mercon bubuk, kata dia lagi, Operasi Pekat Progo 2022 juga mengungkap tindak pidana lain di antaranya dua kasus perjudian, tiga kasus kepemilikan senjata tajam, empat kasus peredaran minuman keras serta satu kasus pencurian kendaraan bermotor.

Diharapkan, pelaksanaan Operasi Pekat Progo 2022 bisa mewujudkan kenyamanan dan ketenteraman ibadah Ramadhan serta perayaan Idul Fitri 2022.

Kasat Reskrim Polres Kulon Progo AKP Munarso mengatakan lima pelaku penyimpanan obat mercon bubuk yang diamankan pihaknya yakni TY F (17) warga Penjalin, Donomulyo, Nanggulan, RDT (17) warga Paingan, Sendangsari, Pengasih, AP (16) warga Pereng, Sendangsari, Pengasih, AN warga Triharjo (Sleman), serta TM (23) warga Triharjo (Sleman).

Sementara satu pelaku lainnya yakni FM (14) warga Karangsewu, diamankan, karena terbukti menyimpan puluhan gulungan kertas selongsong calon petasan. Penangkapan TY F dan RDT dilakukan petugas Polsek Sentolo dengan barang bukti 5,5 kg obat mercon bubuk, sementara penangkapan AP dilakukan petugas Polsek Pengasih dengan barang bukti 3,4 kg obat mercon bubuk.

Setelah dilakukan pengembangan oleh petugas Satreskrim Polres Kulon Progo, pelaku lain yakni AN dan TM berhasil ditangkap dengan barang bukti 17 kg obat mercon bubuk. Terpisah, petugas juga mengamankan satu karung gulungan kertas selongsong calon petasan dari pelaku lain yakni FM di wilayah Galur.

"Kami gunakan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," kata Munarso.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement