Senin 25 Apr 2022 20:21 WIB

Polda Lampung Minta Warga tak Lempar Batu ke Jalan Tol

Lempar batu sengaja atau tidak sengaja bisa dikenakan sanksi pidana.

Tol Trans Sumatra.
Foto: Republika/Mursalin Yasland
Tol Trans Sumatra.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menegaskan kepada masyarakat agar tidak melempar batu atau membuang benda apapun ke area Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Melempar batu bisa dikenakan sanksi pidana.

"Baik sengaja maupun tidak sengaja akan kita kenakan sanksi pidana," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Bandarlampung, Senin (25/4/2022).

Baca Juga

Dia melanjutkan sanksi pidana yang diberikan kepada masyarakat jika ada yang melanggar aturan sebagaimana dalam pasal 170 dan 406 KUHPidana."Sebagaimana pasal 170 akan diancam dengan kurungan penjara selama lima tahun dan enam bulan. Sedangkan Pasal 406 akan diancam dengan kurungan penjara selama dua tahun dan delapan bulan," kata dia.

Pandra menambahkan Polda Lampung juga mengimbau kepada pengemudi pengguna JTTS dan sekitar masyarakat agar tidak berdiri, duduk, dan berhenti di sepanjang jalur flyover."Kita khawatirkan hal yang tidak kita inginkan terjadi, oleh karena itu kita himbau agar tidak duduk, berdiri, dan berhenti. Ditakut kan padat nya pengemudi mengingat arus mudik Idul Fitri 2022 ini," kata dia lagi.

Ia juga mengimbau kepada pengemudi maupun masyarakat jika melihat sesuatu yang mencurigakan agar melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian terdekat atau dapat menghubungi call center 110 secara gratis jika melihat peristiwa pelemparan batu atau benda-benda lainnya."Lapor polisi terdekat jika kita menjadi korban pelemparan batu. Polisi akan menindaklanjuti hal tersebut," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement