Senin 25 Apr 2022 18:36 WIB

Kecurangan Seleksi ASN Terungkap, Tjahjo Pastikan Pecat Oknum PNS Terlibat

Tjahjo meminta Bareskrim Polri memperluas penyidikan kasus.

Rep: Febryan. A/ Red: Teguh Firmansyah
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo (kedua kanan) mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/4/2022). Rapat itu membahas evaluasi pelaksanaan program dan anggaran tahun 2021.
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo (kedua kanan) mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/4/2022). Rapat itu membahas evaluasi pelaksanaan program dan anggaran tahun 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo memastikan, pihaknya akan memecat oknum PNS yang terlibat praktik curang dalam seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021. Sejauh ini, Polri menetapkan 9 PNS sebagai tersangka dalam kasus jasa tes curang tersebut.

"Kalau ada oknum PNS yang terlibat, kami proses untuk diberhentikan tidak dengan hormat," ungkap Tjahjo dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/4).

Baca Juga

Tjahjo juga meminta Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memperluas penyidikan kasus ini. Sebab, Tjahjo menduga ada oknum PNS di Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) yang terlibat dalam jaringan penyedia jasa tes culas tersebut.

“Tidak tertutup kemungkinan kalau ada bukti Kementerian PANRB dan BKN terlibat jaringan tersebut, Tim Bareskrim dengan data-data dan bukti jejak digital yang ada, pasti menangkap dan memprosesnya,” ujar politisi PDIP itu.

Pada akhir 2021, Tjahjo juga telah mengungkapkan ada oknum PNS di BKN yang terlibat dalam jaringan kejahatan ini. ".... (mereka) main mata dengan oknum-oknum BKN. Ini rekam jejak digitalnya ada, dia main curang," kata dia ketika itu.

Adapun Bareskrim Polri baru saja rampung mengusut kasus kecurangan dalam seleksi CASN 2021 itu. Bareskrim menetapkan 30 orang sebagai tersangka dalam kasus kecurangan di 10 tempat kejadian perkara (TKP).

“Sudah dilakukan penangkapan terhadap 21 orang sipil dan 9 PNS yang terlibat dalam kecurangan tersebut, dengan jumlah TKP sebanyak 10," ungkap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko di Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (25/4).

Gatot mengatakan, 10 TKP itu tersebar di Provinsi Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, dan Lampung. Di Sulawesi Selatan kecurangan terjadi di Makassar, Tana Toraja, Sidrap, Palopo, Luwu, dan Enrekang.

Dalam beraksi, kata Gatot, modus operandi para pelaku adalah menggunakan aplikasi remote access saat pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan Computer Assisted Test (CAT). Dengan begitu, pelaku bisa mengakses komputer yang digunakan peserta dari jarak jauh.

Ada juga yang modusnya menggunakan perangkat khusus micspy yang disembunyikan di balik baju peserta.

Kabagren Ops Bareskrim Polri Kombes M Syamsul Arifin menyebut, dari hasil pengungkapan diketahui para tersangka menjanjikan kelulusan menjadi ASN kepada peserta seleksi apabila mau menggunakan jasa mereka. Para tersangka pun meminta bayaran kepada para peserta senilai ratusan juta rupiah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement