Ahad 24 Apr 2022 18:46 WIB

Perludem Rekomendasikan Sekda Jadi Penjabat Kepala Daerah

KPK, PPATK, dan penegak hukum disarankan jeli untuk mengawasi netralitas penjabat.

Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini memberikan rekomendasi kepada pemerintah, untuk mengisi posisi penjabat kepala daerah secara langsung dari sekretaris daerah.

"Opsi penjabat diisi langsung sekretaris daerah sehingga tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi para ASN (aparatur sipil negara) dalam melaksanakan program pembangunan nasional, pelayanan publik, serta kesuksesan persiapan penyelenggaraan pemilu dan pilkada pada 2024," tutur Titi, Ahad (24/4/2022).

Baca Juga

Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam diskusi virtual bertajuk "Penjabat Kepala Daerah: Antara Daulat Rakyat dan Keserentakan Jadwal Pilkada" yang disiarkan di kanal YouTube Perludem, dipantau dari Jakarta. Selain merekomendasikan posisi penjabat kepala daerah untuk diisi sekretaris daerah, Titi merekomendasikan agar pejabat ASN yang diangkat menjadi penjabat dinonaktifkan sementara dari jabatan utamanya. Sehingga bisa dapat menjalankan tugasnya dengan fokus sebagai penjabat gubernur, bupati, atau wali kota.

"Sebelum mengangkat penjabat, presiden atau menteri dalam negeri sebaiknya meminta pendapat dan masukan dari DPRD setempat," ujarnya.

Sebelum pemilihan nama, tutur ia melanjutkan, agar terlebih dahulu meminta usulan kriteria dan nama yang diharapkan atau dibutuhkan oleh daerah. Serta, setelah memiliki nama calon penjabat, Presiden maupun Menteri Dalam Negeri juga sebaiknya meminta respon atau pendapat dan masukan atas nama calon penjabat tersebut.

Lebih lanjut, Titi menegaskan, personel TNI atau Polri yang sedang dalam penugasan di luar institusi TNI atau Polri tidak memenuhi syarat untuk menjadi penjabat. "Karena penugasan di luar institusi TNI atau Polri adalah untuk memenuhi kebutuhan di kementerian atau lembaga tersebut. Bukan untuk posisi penjabat kepala daerah yang bahkan harus dijalankan secara penuh waktu dan diusulkan kewenangan-nya setara dengan kepala daerah definitif," ucap dia.

Terkait Pemilihan Penjabat di Provinsi Papua, Titi berharap, pemilihan tersebut memperhatikan afirmasi Orang Asli Papua (OAP). "Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) perlu membentuk tim atau kelompok kerja khusus untuk mengawasi pengisian Penjabat Kepala Daerah, serta memastikan netralitas penjabat dalam penyelenggaraan pemilu dan pilkada 2024," ucap Titi.

Guna memastikan netralitas, Titi merekomendasikan agar KPK, PPATK, dan aparat penegak hukum dapat lebih bersiaga dan jeli terhadap potensi praktik transaksional dan koruptif dalam pengisian penjabat kepala daerah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement