Sabtu 23 Apr 2022 11:55 WIB

Jokowi Larang Ekspor CPO, Pengusaha Sawit Masih Pantau Dampaknya

Jika larangan ekspor berdampak buruk, pemerintah diminta mengkaji ulang.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Indira Rezkisari
Pekerja membawa minyak goreng di salah satu pusat perbelanjaan di Jalan Pahlawan, Cibeunying Kidul, Kota Bandung.
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Pekerja membawa minyak goreng di salah satu pusat perbelanjaan di Jalan Pahlawan, Cibeunying Kidul, Kota Bandung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo pada Jumat (22/4/2022) menyatakan akan melarang ekspor minyak goreng serta minyak sawit (CPO) sebagai bahan bakunya mulai Kamis (28/4/2022) pekan depan. Para pengusaha sawit mengaku, mendukung kebijakan tersebut namun masih mengamati dampak yang ditimbulkan.

Ketua Bidang Komunikasi Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), Tofan Mahdi, menuturkan, pelaku usaha persawitan mendukung setiap kebijakan pemerintah dan menghormati serta melaksanakan kebijakan tersebut. "Kami mengajak seluruh pemangku kepentingan dalam mata ranti idnustri untuk memantau dampak kebijakan tersebut terhadap keberlanjutan usaha sektor kelapa sawit," kata Tofan dalam pernyataan resminya, Sabtu (23/4/2022).

Baca Juga

Namun, kata Tofan, Gapki tentunya akan melakukan monitoring akan perkembangan di lapangan setelah berlakunya kebijakan tersebut. "Jika kebijakan ini membawa dampak negatif kepada keberlanjutan usaha kelapa sawit, kami akan memohon kepada pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan tersebut," tegasnya.

Diketahui, kebijakan larangan tersebut diumumkan Presiden Joko Widodo usai adanya perkembangan kasus suap izin ekspor CPO. Di mana, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat orang tersangkat yang melibatkan pejabat kementerian dan petinggi perusahaan swasta.

Keempat tersangka itu yakni Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup Stanley MA serta General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang serta Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana.

Selain kasus pidana itu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga tengah melakukan penyelidikan dugaan kartel minyak goreng. Praktik tersebut yang disinyalir membuat harga minyak goreng dalam negeri melambung tinggi meskipun produksi melimpah dan Indonesia merupakan produsen utama CPO dunia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement