Sabtu 23 Apr 2022 00:06 WIB

Legislator Minta Program Makanan Gratis tak Masuk Dana Kelurahan

Anggaran bantuan makanan gratis bisa menyedot dana kelurahan hingga Rp 1-1,5 M

Anggota Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Kota Surabaya Imam Syafi'i meminta pemerintah kota agar anggaran bantuan makanan gratis untuk para lansia, peyandang cacat dan anak yatim tidak dimasukkan dana kelurahan. (ilustrasi)
Foto: Antara/Didik Suhartono
Anggota Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Kota Surabaya Imam Syafi'i meminta pemerintah kota agar anggaran bantuan makanan gratis untuk para lansia, peyandang cacat dan anak yatim tidak dimasukkan dana kelurahan. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Anggota Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Kota Surabaya Imam Syafi'i meminta pemerintah kota agar anggaran bantuan makanan gratis untuk para lansia, peyandang cacat dan anak yatim tidak dimasukkan dana kelurahan.

"Sebab itu bisa menyedot dana kelurahan sebesar Rp 1 miliar sampai Rp 1,5 miliar di setiap kelurahan," katanya di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (22/4/2022).

Baca Juga

Ia mengatakan, pihaknya tidak setuju kalau bantuan makanan yang semula dianggarkan di Dinas Sosial (Dinsos) Surabaya dialihkan dengan anggaran dana kelurahan. Menurut dia, Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 130 Tahun 2018 Tentang Kegiatan Pembangunan Sarana & Prasarana Kelurahan & Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan sudah jelas mengatur peruntukan dana kelurahan untuk program pembangunan fisik dan pemberdayaan masyarakat.

Untuk itu, ia meminta agar anggaran makanan dikembalikan ke Dinsos Surabaya sehingga porsi dana kelurahannya besar dan makin banyak usulan warga terealisasi. "Jangan gara gara permakanan dibiayai dana kelurahan lantas muncul tudingan bahwa ini cuma akal akalan pemkot mengklaim telah melaksanakan dana kelurahan seperti perintah Permendagri 130/2018," katanya.

Ia besaran dari dana kelurahan juga diatur dalam Permendagri 130/2018 yakni sebesar 5 persen dari APBD. Menurut dia, kalau di Surabaya APBD mencapai Rp 10,4 triliun, maka Rp 10 triliun saja itu berarti Rp 500 miliar. "Kalau dibagi 154 kelurahan itu berarti sampai Rp3 sampai Rp3,5 miliar setiap kelurahan," katanya.

Beberapa kota, kata Imam Syafi'i sudah menjalankan dana kelurahan sejak tahun 2019, tapi untuk Surabaya baru melaksanakan pada tahun 2020. Hanya saja, kata dia, begitu dianggarkan dalam APBD Surabaya 2020 bersamaan pandemi Covid-19.

Camat Tambaksari Surabaya Laksita Rini Sevriani kepada wartawan di Surabaya sebelumnya mengatakan, untuk dana kelurahan tahun 2022 saat ini belum terserap. Untuk pembangunan fisik, lanjut dia, direncanakan bisa dimulai pada triwulan kedua.

Menurut dia, pihaknya saat ini masih menunggu revisi Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya tentang pengelolaan dana kelurahan. "Saat ini masih direvisi. Sedangkan saat ini yang sudah jalan masih bantuan makanan, kemudian yang fisik ini masih tahap perencanaan. Untuk fisik kriterianya jalan dan saluran. Kalau jalan salah satunya jalan lingkungan yang lebarnya cuma 2 meter, dan itu belum realisasi. Insya Allah bisa terealisasi tahun ini," demikian Laksita Rini Sevriani.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement