Jumat 22 Apr 2022 16:53 WIB

Asosiasi Praktisi Hukum: Pelaku Mafia Minyak Goreng Pantas Dihukum Mati

Asosiasi praktisi hukum sebut hukuman mati pantas untuk pelaku mafia minyak goreng.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Pedagang antre membeli minyak goreng saat pendistribusian minyak goreng curah bersubsidi di Pasar Setono Betek, Kota Kediri, Jawa Timur, Jumat (22/4/2022). Asosiasi praktisi hukum sebut hukuman mati pantas untuk pelaku mafia minyak goreng.
Foto: ANTARA/Prasetia Fauzani
Pedagang antre membeli minyak goreng saat pendistribusian minyak goreng curah bersubsidi di Pasar Setono Betek, Kota Kediri, Jawa Timur, Jumat (22/4/2022). Asosiasi praktisi hukum sebut hukuman mati pantas untuk pelaku mafia minyak goreng.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) Azmi Syahputra meminta para pelaku mafia minyak goreng (minyak goreng) diganjar hukuman berat. Ia bahkan mengusulkan hukuman mati dijatuhkan kepada pejabat Pemerintah yang terlibat kasus tersebut.

Azmi menilai tersangka kasus mafia migor pantas dihukum seberat-beratnya. Sebab kejahatan yang mereka lakukan sudah menyengsarakan rakyat.

Baca Juga

"Siapapun yang terlibat dalam permainan minyak goreng ini harus dihukum maksimal. Bagi pejabat bila terbukti menerima suap, atau gratifikasi, menyalahgunakan jabatannya maka layak dihukum mati atau seumur hidup karena dilakukan pejabat dan pengusaha maupun organisasi perusahaan di masa Covid-19," kata Azmi kepada Republika, Jumat (22/4/2022).

Azmi mengajak masyarakat memantau jalannya proses hukum terhadap para tersangka. Azmi juga mengimbau para penegak hukum menunjukkan kegigihan dalam memperjuangkan keadilan dalam kasus ini.

"Ini harus dikawal dan menjadi komitmen bersama bagi penegak hukum," ujar Azmi.

Azmi berharap para tersangka jangan sampai dijatuhi hukuman di bawah lima tahun. Ia khawatir putusan semacam itu malah akan memperbesar kekecewaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Tanah Air.

"Jangan pula para tersangka mafia migor hanya dihukum di bawah 5 tahun, ini akan menambah kekecewaan publik dan terabaikannya rasa keadilan masyarakat," ucap Azmi.

Selain itu, Azmi mendesak pelaku korporasi yang terlibat mafia migor harus mendapat sanksi berat. Tujuannya sebagai bentuk efek jera bagi korporasi lain agar tak melakukan kejahatan serupa.

"Penyidik harus jerat pelaku pidana korporasinya, mengingat mafia migor merupakan kejahatan pelaku berwadah perusahaan yang menjalankan kepentingan bisnis secara menyimpang dan melawan hukum," sebut Azmi.

Diketahui, Kejaksaan Agung berhasil membongkar mafia migor yang selama ini memicu kekisruhan dan kelangkaan di tanah air. Empat orang langsung dijadikan ditahan karena melakukan permufakatan jahat dan merugikan perekonomian negara.

Salah satunya Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana. Sementara tiga orang lainnya dari korporasi besar produsen minyak goreng.

Ketiga orang dari swasta yakni Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley MA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor (MPT) dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Picare Togar Sitanggang.

Mereka ini, diberikan izin ekspor oleh Indrasari dengan tidak mempedulikan aturan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement