Jumat 22 Apr 2022 10:28 WIB

Alasan Ganjil Genap dan Satu Arah Diterapkan Saat Mudik

Membeludaknya pemudik roda empat menyebabkan kemacetan di jalan.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolandha
Foto udara sejumlah kendaraan melaju di Jalan Tol Jakarta - Cikampek (Japek) KM 44, Karawang, Jawa Barat, Sabtu (26/2/2022). Jasa Marga mencatat total volume kendaraan yang meninggalkan Jabotabek jelang libur Isra Miraj meningkat 19,91 persen atau mencapai 165.752 kendaraan dibanding saat arus lalu lintas normal sebanyak 138.227 kendaraan
Foto: ANTARA/M Ibnu Chazar
Foto udara sejumlah kendaraan melaju di Jalan Tol Jakarta - Cikampek (Japek) KM 44, Karawang, Jawa Barat, Sabtu (26/2/2022). Jasa Marga mencatat total volume kendaraan yang meninggalkan Jabotabek jelang libur Isra Miraj meningkat 19,91 persen atau mencapai 165.752 kendaraan dibanding saat arus lalu lintas normal sebanyak 138.227 kendaraan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah telah menerbitkan Keputusan Bersama Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Direktur Jenderal Bina Marga Nomor: HK.201/4/15/DRJD/2022 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Angkutan Lebaran Tahun 2022. Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas) Firman Santyabudi mengungkapkan sejumlah alasan dengan diputuskannya penerpan sistem satu arah sekaligus ganjil genap pada arus mudik dan balik angkutan Lebaran Idul Fitri 2022.

“Ini perlu kami sampaikan kepada masyarakat supaya dapat mengetahui apa yang menjadi dasar pertimbangan kami menerapkan kebijakan,” kata Firman, Kamis (22/4/2022).  

Baca Juga

Dengan prediksi sebanyak angka 23 juta kendaraan roda empat yang digunakan pada masa mudik tahun ini di jalan tol, Firman mengatakan kondisi tersebut membuat rasio jumlah kendaraan pada angka 1,8. Artinya, kata dia, kendaraan tersebut dalam keadaan tidak bisa bergerak. 

“Harus diupayakan ketika kapasitas jalan tidak mencukupi untuk menampung jumlah kendaraan yang lewat rasionya harus di bawah satu,” tutur Firman.

Firman menjelaskan, upaya yang akan dilakukan untuk mengatasi tersebut yakni ganjil genap dan sistem satu arah yang dilakukan bersamaan. Kebijakan tersebut rencananya akan berlaku pada 28 April hingga 1 Mei 2022. 

Pada Kamis (28/4/2022) mulai pukul 17.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB berlaku ganjil genap dan sistem satu arah mulai dari kilometer 47 Tol Jakarta-Cikampek (arah Cikampek) sampai dengan kilometer 414 Gerbang Tol Kalikangkung. Lalu pada hari Jumat (29/4/2022) pada pukul 07.00 WIB sampai 24.00 WIB mulai dari kilometer 47 Tol Jakarta-Cikampek sampai kilometer 414.

Lalu pada Sabtu (30/4/2022), rekayasa lalu lintas tersebut akan diberlakukan mulai pukul 07.00 WIB sampai 24.00 WIB mulai dari kilometer 47 sampai dengan kilometer 414. Selanjutnya pada Ahad (1/5/2022) akan dilakukan lada pukul 07.00 WIB sampai 12.00 WIB mulai dari kilometer 47 sampai dengan kilometer 414.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement