Kamis 21 Apr 2022 23:16 WIB

Wali Kota Kendari Sebut Pencairan THR ASN Paling Lambat 25 April

THR 2022 ini diberikan kepada 6.049 pegawai.

Wali Kota Kendari Sebut Pencairan THR ASN Paling Lambat 25 April (ilustrasi).
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Wali Kota Kendari Sebut Pencairan THR ASN Paling Lambat 25 April (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,KENDARI -- Wali Kota Kendari, Sulawesi Tenggara,Sulkarnain Kadir mengatakan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1443 H bagi aparatur sipil negara (ASN) lingkup pemerintah setempat paling lambat 25 April 2022.

"Insya Allah paling lambat tanggal 25 April 2022, karena kemarin saya sudah tandatangani Surat Keputusannya dan sementara dikonsultasikan ke tingkat provinsi untuk direvisi," kata Sulkarnain di Kendari, Kamis.

Baca Juga

Wali Kota menyampaikan jika aturan pembayaran telah direvisi oleh pemerintah provinsi dan diserahkan kembali ke pemerintah kota, maka pihaknya akan segera membayarkan THR ASN.

Selain itu, terkait tunjangan kinerja bagi ASN, dia mengatakan pembayarannya akan disesuaikan dengan kemampuan daerah karena tidak ada dana tambahan dari pemerintah pusat.

"Karena dana kita masih berproses dan tidak ada tambahan dari pemerintah pusat terkait dana, maka kita sesuaikan dengan kemampuan daerah. Kalau tahun kemarin itu kita bayar 150 persen dari ketetapan, cuma masing-masing berbeda sesuai dengan kepangkatan dan beban kerjanya," ujar Wali Kota.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kendari Fauziah A Rachman mengatakan bahwa dana THR ASN lingkup pemkot telah disiapkan sebesar Rp27,7 miliar.

Dana tersebut untuk membayar THR kepada 6.049 ASN Pemkot Kendari yang bersumber dari dana alokasi umum (DAU).

"Sesuai instruksi pak Wali Kota, kami akan usahakan tanggal 25 sudah dicairkan tentang tunjangan hari raya dan gaji ke-13," katanya

Dia menyebutkan dibanding tahun 2021 jumlah THR tahun ini sedikit lebih banyak karena juga akan dianggarkan untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

"THR 2022 ini diberikan kepada 6.049 pegawai yang terdiri dari 5820 PNS dan 229 PPPK lingkup Pemerintah Kota Kendari. Dengan rincian, THR bagi 5.820 PNS Kendari Kendari sebesar Rp26.886.638.450 dan THR bagi 229 PPPK sebesar Rp818.372.693," jelasnya.

Dia menambahkan gaji ke-13 akan dicairkan pada bulan Juni yang akan dibayar penuh sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang THR dan Gaji ke-13 Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan 2022.

"Sementara THR untuk honorer belum dianggarkan," kata Fauziah.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement