Kamis 21 Apr 2022 23:09 WIB

Diskopnaker Boyolali Pantau Pemberian THR kepada Pekerja

Hasil pantauan, semua perusahaan di Boyolali masih sanggup soal pemberian THR.

Diskopnaker Boyolali Pantau Pemberian THR kepada Pekerja (ilustrasi).
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Diskopnaker Boyolali Pantau Pemberian THR kepada Pekerja (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,BOYOLALI -- Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah memantau pemberian tunjangan hari raya (THR) oleh berbagai perusahaan di daerah itu kepada para pekerjanya agar sesuai dengan ketentuan.

Kepala Diskopnaker Kabupaten Boyolali Muhammad Arief Wardianta mengakui sempat ada isu terkait dengan pemberian THRsecara dicicil oleh perusahaan kepada karyawan di daerah itu. Namun, hal tersebut telah diselesaikan oleh Diskopnaker, pihak perusahaan, dan pekerja. "Isunya mau dicicil dua kali, tetapi setelah dikonfirmasi ternyata salah komunikasi saja," katanya.

Baca Juga

Dia mengatakan ada perusahaan lain yang pada 2021 mencicil pemberianTHR, diisukan akan mencicil lagi pada tahun ini. Setelah mendengar kabar tersebut, pihaknya memanggil manajemen perusahaan tersebut.

Hasil pertemuan pihaknya dengan manajemen perusahaan itu, pemberian THR maksimal pada Selasa (26/4). Kendati demikian, ia mempersilakan pekerja di suatu perusahaan yang memiliki aduan terkait dengan pemberianTHR untuk menyampaikan langsung ke Posko Pengaduan THR di Kantor Diskopnaker Boyolali.

Sejak dibuka pos pengaduan tersebut pada awal Ramadhan 1443 Hijriah hingga saat ini, belum ada aduan dari pekerja terkait dengan pembayaran THR. "Belum menerima satu pun pengaduan atau keluhan dari tenaga kerja (soal pemberian THR, red.)," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Diskopnaker Boyolali Joko Santoso.

Ia mengaku ada salah satu pekerja yang memberikan informasi secara lisan tentang isu terkait dengan pemberian THR secara dicicil, namun tidak melapor secara resmi melalui posko pengaduan itu. "Jadi informasi itu, karena perusahaan belum mengambil keputusan terkait THR itu. Karena masih ada waktu untuk melaksanakan sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 06/2016 tentang pelaksanaan pembayaran THR bagi pekerja/buruh di perusahaan diberikan paling lambat H-7 Lebaran 2022 atau pada Senin (25/4)," katanya.

Dia menjelaskan posko pengaduan THRbertugas melayani dan memberikan respons jika ada tenaga kerja yang hendak konsultasi atau menyampaikan pengaduan. Pengaduan akan ditindaklanjuti dengan cara melakukan verifikasi kepadaperusahaan terkait.

Jumlah perusahaan baik besar, sedang, maupun kecil di Kabupaten Boyolali hingga saat ini tercatat 771 perusahaan. Perusahaan besar mempunyai lebih dari 200 tenaga kerja, perusahaan sedang memiliki lebih 25 tenaga kerja, dan perusahaan kecil memiliki tenaga kerja di bawah 20 orang.

"Hasil pantauan, semua perusahaan di Boyolali masih sanggup soal pemberian THR karena kondisi perekonomian sudah mulai membaik meski belum maksimal," katanya.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement