Selasa 03 May 2022 09:55 WIB

Penyebab Harga Mobil Listrik Lebih Mahal Dibandingkan Konvensional

Harga mobil listrik yang beredar di Indonesia saat ini berada di atas Rp 500 juta.

Ilustrasi mobil listrik
Foto: Republika/Darmawan
Ilustrasi mobil listrik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian menjelaskan mengapa harga kendaraan bermotor listrik berbasis baterai jauh lebih mahal dibandingkan yang konvensional."Yang mempengaruhi harga kendaraan listrik secara maksimal adalah komponen baterai," kata Kepala Subdirektorat Industri Alat Transportasi IMATAP, Kementerian Perindustrian, Dodiet Prasetyo, baru-baru ini.

Kementerian Perindustrian, mengutip data Bloomberg NEF dengan pembulatan, menjelaskan lebih dari separuh (51 persen) harga sebuah baterai listrik dipengaruhi oleh material katoda, yang menentukan kapasitas dan daya. Katoda biasanya terdiri dari lithium, nikel, kobalt dan mangan.

Baca Juga

Biaya terbesar kedua berasal dari ongkos manufaktur dan depresiasi. Saat ini Asia masih menjadi manufaktur terbesar baterai listrik, 80 persen berada di China.

Anoda, yang terbuat dari grafit, menyumbang 12 persen terhadap harga sebuah baterai. Sementara itu, komponen separator, yang memisahkan katoda dengan anoda, menyumbang 7 persen.

Komponen elektrolit, yang membawa ion lithium dari katoda ke anoda, menyumbang 4 persen dan tempat baterai (housing), biasanya terbuat dari baja atau aluminium, sebesar 3 persen. Untuk saat ini, harga baterai kendaraan listrik belum bisa murah, hal ini mungkin baru bisa terjadi pada 2030 nanti ketika sudah banyak kendaraan listrik yang beredar secara global.

Kementerian berupaya berkoordinasi dengan produsen mobil untuk membuat compact car, mobil yang berukuran lebih kecil sehingga membutuhkan kapasitas baterai yang lebih kecil juga. Dodiet mengharapkan harga mobil listrik kecil ini bisa berkisar di angka Rp 400 jutaan. 

Mobil listrik yang beredar di Indonesia saat ini rata-rata berada di atas Rp 500 juta. Membuat compact car adalah salah satu cara Kementerian Perindustrian untuk mempopulerkan kendaraan listrik di Indonesia. 

Sejak 2019, pemerintah Indonesia mengeluarkan berbagai regulasi untuk mendukung pengembangan kendaraan listrik di Indonesia. Selain itu, Kemenperin juga mendorong penggunaan kendaraan listrik di sejumlah instansi pemerintahan.

 

 

 

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement