Kamis 21 Apr 2022 07:36 WIB

KSP: Jangan Ada yang Permainkan Nasib Rakyat

Pemerintah tidak takut memberantas praktik mafia yang merugikan masyarakat.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Agus Yulianto
 Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan RI Juri Ardiantoro.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan RI Juri Ardiantoro.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan RI Juri Ardiantoro menyampaikan, pengungkapan kasus mafia minyak goreng oleh Kejaksaan Agung menjadi bukti bahwa pemerintah tidak takut menghadapi dan memberantas praktik mafia yang merugikan masyarakat. Karena itu, dia mengingatkan, agar tak ada lagi yang mencoba mempermainkan nasib rakyat.

“Pengungkapan kasus ini bukti pemerintah menjamin ketersediaan pangan dan keseriusan dalam memberantas praktik-praktik yang merugikan masyarakat. Jadi jangan ada lagi yang mencoba mempermainkan nasib rakyat,” kata Juri, dikutip dari siaran pers KSP, Rabu (20/4).

Juri mengatakan, pemerintah mengapresiasi langkah konkret semua pihak terkait pengungkapan kasus mafia minyak goreng. Selain sebagai wujud penegakan hukum, terbongkarnya kasus tersebut juga menunjukan keseriusan pemerintah dalam mengatasi persoalan minyak goreng yang selama ini membebani masyarakat.

Karena itu, lanjut Juri, Kantor Staf Presiden (KSP) mendukung upaya Kejaksaan Agung dan institusi hukum lain untuk mengusut tuntas kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO ini.

“Karena ini merupakan rangkaian dari upaya pemerintah dalam menyelesaikan persoalan minyak goreng,” ujar dia.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung membongkar praktik mafia minyak goreng dan menetapkan empat tersangka. Salah satunya, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wishnu Wardhana.

Kejagung menilai, Indra telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya kepada beberapa perusahaan pengelola sawit. Yakni Permata Hijau Group, Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement