Rabu 20 Apr 2022 19:22 WIB

Empat Konsep Pengelolaan Harta Pribadi Menurut Perspektif Syariah  

Harta pribadi menurut syariah Islam juga terdapat hak orang lain

Rep: Rossi Handayani/ Red: Nashih Nashrullah
Diskusi Sharia Financial Planning lewat Youtube Republika Official pada Rabu (20/4/2022).
Foto: Istimewa
Diskusi Sharia Financial Planning lewat Youtube Republika Official pada Rabu (20/4/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Terdapat empat konsep penting dalam pengelolaan harta secara pribadi dalam perspektif syariah yang berkesinambungan. 

Pakar Ekonomi Syariah, Irfan Syauqi Beik, menjelaskan keempat konsep tersebut yaitu pertama, charity (donasi), kedua debt (hutang), ketiga investment (investasi), dan keempat consumption (konsumsi) atau juga disebut dengan CDIC. 

Baca Juga

"Charity artinya apa, begitu kita pikirin jangan langsung belanja, yang kita pikirin adalah berbagi, baik berbagi yang wajib maupun yang sunnah. Setelah pikiran kita berbagi selesai, yang kedua adalah bayar utang dulu, jangan coba-coba sembunyi dari utang, karena surga sangat sensitif dengan orang yang belum lunas hutangnya," kata Irfan melalui diskusi Sharia Financial Planning lewat Youtube Republika Official pada Rabu (20/4/2022). 

Dia melanjutkan, yang ketiga, seseorang dapat melatih dirinya untuk melakukan investasi, contohnya dengan menabung 10 atau 20 persen, atau memilih saham syariah agar menjadi berkah, dan tidak boleh menggunakan investasi yang memiliki unsur judi. 

Kemudian yang terakhir adalah konsumsi, bagian terpenting yakni halal dan tidak berlebih-lebihan. Irfan menekankan, seseorang tidak boleh memikirkan konsumsi terlebih dahulu, karena ini akan membuat peluang donasi menjadi semakin kecil. "Praktikkan CDIC, insya Allah akan berkah harta kita," kata Irfan. 

Dalam kesempatan ini, Irfan turut menjelaskan mengenai zakat, infak, sedekah, dan wakaf (Ziswaf). Dia mengatakan, infak dikeluarkan dalam bentuk material berupa uang dan barang. 

Infak terbagi menjadi dua di antaranya, infak fi sabilillah, ini infak yang sangat dianjurkan untuk ditunaikan, kedua, infak fi sabilis syaithon. 

Baca juga: Calon Presiden Prancis Marine Le Pen Bersumpah akan Larang Jilbab Jika Terpilih

Selanjutnya, Irfan mengungkapkan, sedekah dikeluarkan dalam bentuk material maupun non material. Sedekah material disebut juga dengan infak fii sabilillah. 

Sedangkan zakat dikeluarkan dalam bentuk harta, yang wajib dikeluarkan setelah memenuhi syarat. Kemudian zakat disalurkan kepada delapan ashnaf yang disebut dengan mustahik. 

Sementara wakaf, menurut Irfan, ini dikeluarkan dalam bentuk harta dengan prinsip menahan pokok harta tersebut agar terus berkembang. Pemanfaatannya bebas bisa untuk komersial dan sosial selama untuk kemaslahatan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement