Rabu 20 Apr 2022 16:21 WIB

Anak 6-17 Tahun yang Sudah Vaksinasi Lengkap tak Perlu Tunjukkan Tes Antigen

Anak yang baru suntik dosis pertama wajib menunjukkan hasil tes PCR/antigen.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolandha
Penumpang berada di dalam rangkaian kereta api Argo Parahyangan di Stasiun Bandung, Kota Bandung, Rabu (20/4/2022). VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan penumpang KA jarak jauh berusia 6-17 tahun yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tdak perlu menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Penumpang berada di dalam rangkaian kereta api Argo Parahyangan di Stasiun Bandung, Kota Bandung, Rabu (20/4/2022). VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan penumpang KA jarak jauh berusia 6-17 tahun yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tdak perlu menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI  menerapkan aturan baru untuk penumpang KA jarak jauh udia 6-17 tahun. VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan penumpang KA jarak jauh berusia 6-17 tahun yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tdak perlu menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. 

“Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 49 Tahun 2022 tentang Perubahan atas SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 19 April 2022,” kata Joni dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (204/2022). 

Baca Juga

Sedangkan untuk anak usia 6-17 tahun yang baru divaksin dosis pertama tetap diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. Lalu bagi yang sudah vaksin booster tidak perlu menunjukan hasil negatif screening Covid-19. 

Sementara yang belum vaksin karena alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam. Lalu penumpang yang berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, Joni memastikan KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan. Hasilnya data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access dan pada saat boarding. 

Meskipun begitu, bukti vaksin dan hasil tes Covid-19 fisik masih tetap dapat diterima. “Dengan penetapan persyaratan ini, calon pelanggan diimbau untuk dapat segera melakukan vaksinasi agar perjalanan mudik kali ini aman dan sehat,” jelas Joni. 

Saat ini KAI juga masih menyediakan layanan vaksinasi gratis bagi masyarakat dan pelanggan KA Jarak Jauh di berbagai stasiun dan klinik kesehatan milik KAI yaitu di Klinik Mediska. Hal tersebut bekerja sama antara KAI dengan Kementerian Kesehatan, TNI, Polri, dan Dinas Kesehatan setempat untuk mendukung program vaksinasi pemerintah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement